
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta laksanakan sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register Perkara Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Pwk di lokasi objek sengketa yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo yang dahulu dikenal sebagai SDN Cibodas, Jumat (21/6/2024).
Purwakarta, Infoindependen.com – Upaya hukum gugatan yang diajukan oleh Slamet Bin Sanip selaku ahli waris dari Koni Binti Saonang terhadap objek sengketa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo yang dahulu dikenal sebagai SDN Cibodas bukan merupakan gugatan pertama, akan tetapi merupakan gugatan yang ke empat kalinya. Putusan pengadilan sebelumnya baik di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Agama Purwakarta telah menjatuhkan putusan ‘neit on van kelijke verkllaard (no)’ gugatan tidak dapat di terima.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta. Suntama, S.H., mengatakan, Slamet selaku Penggugat telah mengajukan gugatan dimulai sejak tahun 2022 terhadap fasilitas pendidikan masyarakat yaitu SDN 2 Cikopo yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat.
“Berkaitan dengan gugatan yang diajukan Penggugat, saya selaku kuasa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Sekolah Dasar Negeri 2 Cikopo akan terus berupaya dan memperjuangkan fasilitas pendidikan yaitu Sekolah Dasar Negeri 2 Cikopo agar bisa digunakan dan memberi kemanfaatan terhadap masyarakat Purwakarta khususnya warga Cikopo,” kata Suntama. (Kontributor: Jimmy)