Batam, Info Independen.com – Direktorat Reserse (Dires) Narkoba Polda Kepri (Kepulau Riau) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada bulan Oktober 2022 dari 2 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 2 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, pada Kamis (3/11/22).
Sebanyak 1.755.95 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri,” ucap Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH.
″Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,″ ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/157/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 tersangka inisial FSJB sebanyak 1.662 gram narkotika jenis ganja, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/158/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka inisial AD sebanyak 105.95 gram narkotika jenis ganja.
Barang bukti sebanyak 4 gram narkotika jenis ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelas Sudirman.
“Barang bukti narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda. (MD)