Riau Infoindependen.com – Tanggal 10 Mei 2022, Kapolri menyurati Kapolda Riau U P Direskrimsus melalui Bareskim Mabes Polri No.B/3695 N/RES.7.4./2022 Bareskrim tanggal 10 Mei 2022 yang di tandatangani U.P Kanobinopsnal Brigjen Pol Danil Bally H Tifaona, SIK, M.Si berdasarkan laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK NAS) Provinsi Riau.
Surat laporan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK NAS) Provinsi Riau Nomor 004/DPW.GKPK NAS/R/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 terkait dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang di tujukan kepada salah satunya ke Kapolri.
Sesuai keterangan pelapor, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK- NAS) Provinsi Riau kepada awak media di kantornya Pekanbaru, 28 Maret 2022, bahwa laporan kita di tanggapi Kapolri melalui Bareskrim dan bahkan sudah disurati dari Mabes Polri ke Polda Riau U P Direskrimsus,” kata pelapor.
Dikatakan pelapor, bahwa pelapor telah di mintai keterangan untuk menjawab surat dari Mabes Polri pada hari Jumat 20 Mei 2022 di ruangan Riksa Reskrimsus Polda Riau, dan penyidik menjanjikan akan turun Minggu depan kelokasi. Tetapi saya sebagai pelapor belum yakin, makanya masih bisa di katakan peroses jalan ditempat.
Saya sebagai pelapor menunggu janji yang disampaikan penyidik akan turun ke lokasi yang di laporkan, bila tidak dilakukan penyidikan saya sebagai pelapor akan ambil langkah lain, apakah melalui Provam Mabes Polri. Sekarang sedang saya pikirkan dan saya sedang berkoordinasi dengan pengacara lembaga GKPK NAS terlebih dahulu,” sambung Ketua DPW GKPK-NAS.
Di tambahkan pelapor, Ketua DPW GKPK-NAS Provinsi Riau, bahwa pelaku-pelaku pengerusakan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung diduga memberikan upeti kepada salah satu oknum pelindung mereka, makanya setiap kita laporkan tidak di tindaklanjuti seutuhnya.
Sambung Ketua DWP GKPK-NAS dan juga pelapor, kita punya bukti, bahwa pelaku pengerusakan hutan HPT di lokasi Desa sungai Sarik dilindungi oleh oknum tersebut, bila laporan saya di perlambat dari Reskrimsus Polda Riau, saya akan bongkar bukti-bukti yang ada sama saya melalui Provam Mabes Polri,” tegas pelapor. (MDH)