Polisi Amankan 38 Remaja, Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok

0
31
Foto: Ilustrasi.

Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok mengamankan 38 remaja yang diduga hendak tawuran berkedok Sahur On The Road (SOTR), di Jalan Buperta No.1, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (5/4/2024). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya remaja putri dan lima orang positif narkoba.

Depok, Infoindependen.com – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kasat Binmas Polres Metro Depok AKBP Markuat menjelaskan, pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli gabungan dengan Polda Metro Jaya melihat mereka sedang berkumpul.

“Jadi kami dapat dari patroli P3 gabungan dengan Polda Metro Jaya melihat ada anak-anak kumpul. Kebetulan ada 38 orang ini yang kita amankan,” jelas Markuat di Mapolres Metro Depok, Jumat (5/4/2024).

Para remaja tersebut diduga ada indikasi hendak tawuran berkedok SOTR, sebab ditemukan sejumlah barang seperti beberapa spanduk, slayer, stik golf, kembang api, flare, hingga menggunakan miras.

“Ada lima orang yang untuk sementara kita pemeriksaan lebih lanjut, berkenaan yang bersangkutan ditemukan positif menggunakan narkoba,” ungkap Markuat.

Ditanya kelompok remaja tersebut berasal dari Depok, Markuat mengatakan dari pendataan anggotanya, sebagian besar mereka tinggal di Jakarta Timur dan kebanyakan di wilayah Rawamangun, Pulogadung.

“Jadi (Depok) seperti titik poin. Jadi mereka berkumpul di McDonald Cibubur, perbatasan antara Jakarta Timur dan Depok,” terang Markuat.

“Memang daerah perbatasan itu sering digunakan mereka untuk berkumpul dari pukul 00.00 sampai dengan pukul 02.30 WIB,” imbuh Markuat.

Ditanya tindakan polisi setelah mengamankan para remaja tersebut, Markuat menegaskan akan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pemeriksaan urine, menilang kendaraan yang digunakan dan menyita sejumlah barang bukti.

“Apabila anak-anak itu tidak terlibat atau tidak menggunakan narkoba, kita kembalikan ke orangtuanya,” ucap Markuat.

Saat ini pelaku dan barang bukti SOTR diamakan oleh Polres Metro Depok untuk didata lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan 6 botol arak bali, 16 buah red hand flare, 1 kantong plastik arak Bali/ciu, 10 bendera gengster, 27 kembang api belum digunakan, 5 red hand flare belum digunakan, 17 unit sepeda motor dan sebuah stik golf. (Kontributor: Matsani)

BACA JUGA :  Kepala PKBM Printis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Uang Negara Sebesar 1 M Lebih