Polisi Ringkus Tiga Tersangka Penambangan Pasir Ilegal

0
24
Ket foto: anit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru IPTU Dodi Vivino.

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, yang beromset puluhan juta rupiah. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (28/05/2024) petang.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MI (38), DS (44), serta YU (58). Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dumb truk berisi tanah urug dan satu unit alat berat.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa tambang pasir ini tidak memiliki izin alias ilegal. “Mereka ini tidak memiliki izin alias ilegal,” ungkap IPTU Dodi Vivino, Rabu (29/05/2024).

Ketiga tersangka berperan sebagai pengelola, operator tambang, dan pemilik lahan. MI bertindak sebagai pengelola dan pencatat pengeluaran tanah timbun, YU sebagai operator alat berat, dan DS sebagai pemilik lahan. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.

IPTU Dodi memaparkan, “Dalam 4 hari saja tambang tersebut mampu menghasilkan 600 truk tanah uruk dengan omset sekitar Rp30 juta. Dimana setiap truknya dijual tersangka sebesar Rp50 ribu rupiah, jadi dalam 4 hari mereka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta.”

Akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal ini, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang, dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor.

IPTU Dodi menjelaskan bahwa setelah selesai beraktivitas dan tanah galian habis, para pelaku akan pindah ke lokasi lain, meninggalkan lokasi yang rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. (hend)

BACA JUGA :  Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan