Puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas berhasil di bongkar Polres Sukabumi, dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari jumlah perkara tersebut, 34 orang tersangka diringkus. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/9/2024).
Sukabumi, Infoindepnden.com – Salah satu diantaranya menggunakan modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter, Pelaku menyebarkan obat keras terbatas seolah-olah memiliki keahlian farmasi.
“Total 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan delapan perkara penyalahgunaan obat keras, Kemudian 23 tersangka kasus narkotika dan 11 tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang kami tangkap,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Para tersangka yang ditangkap, mayoritas berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan para tersangka mayoritas dengan cara main tempel, janjian tempel, kemudian bertemu dengan para konsumennya.
“Kita amankan barang bukti 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sinte, dan 2101 butir obat keras. Ada beberapa tersangka yang memang sudah berulangkali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tutur Samian.
Pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk melacak penyuplai dan produsennya.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman setidaknya empat tahun hingga seumur hidup penjara. Kemudian untuk tersangka peredaran obat keras terbatas, kita kenakan Pasal 435 Junto 138 dan 436 Junto 145 dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya. (Lutfi)