Pada hari Kamis (29/8/2024), pukul 11.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dan Podcast Sosialisasi Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 Tahun 2023 di Kantor RRI Ende, yang berlokasi di Jalan Durian, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Ende, Infoindependen.com – Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 Tahun 2023.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber berkompeten di bidangnya, yaitu Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS, Hendri Mario Sami Nggadas; Kaur Yanmin SatIntelkam Polres Ende, Aipda Indra, S.Sos., dan Baur SIM SatLantas Polres Ende, Aipda Ichwan Wongso. Acara ini dipandu oleh penyiar RRI Ende, Kristin Senda, yang membuka kegiatan dengan penjelasan mengenai tujuan dialog interaktif ini.
Dalam dialog interaktif tersebut, para narasumber membahas secara mendalam tentang peran JKN dalam pengurusan SIM dan SKCK, serta memberikan pemahaman mengenai prosedur yang telah diatur dalam Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 Tahun 2023. Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya JKN dalam proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Kontributor: Damianus Manans)