Polres Karimun Berhasil Amankan 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five

0
59

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun, Kamis (09/5/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun.

“Tidak butuh waktu lama personil Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang ber- inisial DH , BI dan AL. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar, ” terangnya.

Selanjutnya anggota Satreskoba melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial DH yang mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki warga negara Malaysia dan inisial FR (DPO) yang berada di Johor Malaysia.

“Diakui oleh sdr. Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut, kemudian di sambut oleh sdr Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik sdr. Inisial BI,” ungkapnya.

“Tentu hal ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah),” pungkasnya mengakhiri.

Pantauan media ini di lapangan, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.TrK., S.I.K., tidak bosan-bosannya untuk memerangi narkoba di Kabupaten Karimun. Hal ini pantas mendapat apresiasi dan diancungi jempol yang selalu pro aktif mengawasi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun ini. Namun demikian halnya, para pelaku tidak mengindahkan hal itu demi mendapatkan rupiah. Untuk itu, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dan saat ini para tersangka diamankan di Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Kapolres Karimun Himbau Para Orangtua Agar Lebih Memperhatikan Anak