Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang ringkus pelakunya yang tak ayah kandungnya sendiri.
Sabang, Infoindependen.com – Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Rabu (06/11/2024) diungkapkan, dalam waktu singkat Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22:40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri berinisial D.I dilakukan saat pelaku sedang berteleponan menggunakan handphone di warung nasi Urang Awak itu, tiba-tiba pelaku mengamuk dan menganiaya anaknya yang duduk di kursi sebelahnya.
Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, atas perbuatan sadis dan kejam tersebut.
Menanggapi kejadian menyedihkan ini, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, S.H., membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus memilukan itu. Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan.
Usai dilakukan serangkaian koordinasi tim Satreskrim Polres Sabang berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (5/11/2024), sekira pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Saat dilakukan penangkapan pelaku, DI (53), tidak melakukan perlawanan bahkan, dia mengakui perbuatannya yang mengiris hati itu.
Pelaku yang dinilai tidak berprikemanusiaan ini mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, di Warung Nasi Bundo Kandung Saat ini, pelaku telah sudah diamankan di Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.
“Anak adalah titipan Allah SWT dan buat hari setiap orang tua maka, jika ada hal-hal lain dalam kehidupan sebaiknya jaga diri dari emosi dan dinginkan hati. Apalagi terhadap keluarga dan lebih lagi bagi anaknya sendiri harus bisa menahan diri dan kedepankan pendidikan bukan kekerasan,” pinta Kasat Reskrim Bukhari, S.H. (Jalaluddin Zky)