Seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, SB (24), diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, Minggu (02/6/2024).
Sukabumi, Infoindependen.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB yang buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban P (56) meninggal dunia.
“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023,” ungkap Kapolres.
“Sementara pelaku kedua yaitu A (26), yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” tutup Ari, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024). (Kontributor: Lutfi)