Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 2,04 kilogram sabu yang hendak diedarkan melalui jalur Pekanbaru-Makassar. Delapan bungkus narkotika jenis sabu diamankan bersama empat tersangka pengedar dalam operasi gabungan di tiga lokasi berbeda.
Pekanbaru, Infoindependen.com – Mereka, kami amankan dari 3 lokasi berbeda. Mulai dari Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Bandung, dan Kota Makassar,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (6/6/2024).
Pengungkapan kasus bermula saat tersangka ER (34) dan RR (44) diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 29 Mei 2024. Keduanya kedapatan membawa paket berisi sabu saat pemeriksaan bandara.
Dari interogasi, polisi mendapat pengakuan bahwa ER dan RR disuruh mengantar sabu ke Makassar atas perintah AF (42). Langkah pengejaran pun dilakukan hingga AF berhasil diringkus di Bandung pada 30 Mei 2024.
“AF mengakui bahwa ia yang menyuruh RR dan ER untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makassar, karena dapat orderan dari BM (DPO) dan KR (DPO),” jelas Manapar.
Perburuan kemudian dilanjutkan ke Makassar. Meski BM dan KR masih buron, istrinya AY (42) berhasil diamankan pada 2 Juni 2024 karena memiliki peran mengatur pengiriman sabu.
“AY mengakui dirinya sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap sabu milik ER dan RR yang mana dirinya diperintahkan oleh suaminya KR,” imbuh Manapar.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menghentikan sementara jalur peredaran narkoba Pekanbaru-Makassar. (hend)