Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku narkoba Pada Sabtu (16/03/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, berinisial OA (36) di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pekanbaru, Infoindependen.com – Kedua paket kecil sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka memiliki nilai sekitar Rp150 ribu. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli Zona Merah yang dilakukan oleh tim Opsnal di daerah Kampung Dalam.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, petugas mencurigai gerak-gerik OA saat melintas di Jalan Sago, sehingga mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam genggaman tangan kiri tersangka.
“Dari interogasi, OA mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar bernama Farel yang berdiri di pinggir jalan Sago,” ucapnya
Namun, upaya untuk menangkap bandar tersebut gagal karena Farel berhasil melarikan diri. Meskipun demikian.
“OA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,”sebut kasat
Kasat Narkoba menambahkan bahwa OA akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan bahwa pelaku kejahatan narkotika tidak akan terhindar dari hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku. (hend)