Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Di Kasus Dugaan Penistaan Agama

0
5
Ket foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Jakarta, Infoindependen.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.

“Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Menurut Djuhandhani, Panji akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini, sekitar Pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,” ujarnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (red)

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Menko Polhukam Di Istana Negara