Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi

0
2

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang Bersubsidi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk, guna mencegah terjadinya penyelewengan.

Jakarta, Infoindependen.com – Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan perintah tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang Bersubsidi,” kata Nunung.

Instruksi tersebut telah dituangkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) yang mencakup BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan pendistribusian barang Bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengungkap kasus penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus operandi yang digunakan adalah pengalihan BBM jenis Solar Bersubsidi atau B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin. Biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki Solar Industri dan dijual dengan harga Non Subsidi kepada penambang dan kapal tugboat.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin yang bertugas mendistribusikan BBM Subsidi. Truk tersebut seolah-olah mengirimkan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi sebelum akhirnya mengalihkan muatan ke gudang ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta pemilik truk berinisial T. Keempatnya masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nunung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi. “Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Tiga Kasat dan Dua Kapolsek

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (red)