Jakarta, infoindependen.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada media menjelaskan perkembangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang terjadi di 6 Provinsi mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan (12/08/19).
Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa dari hasil pemantauan satgas Karhutla sampai dengan tanggal 11 Agustus yang mengalami peningkatan hotspot nya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, jumlahnya kalau di Kalimantan Tengah dari awalnya 69 menjadi 82 titik hotspot kemudian yang di Kalimantan Barat dari 120 menjadi 419 titik hotspot.
“Sedangkan yang lainnya Kalimantan Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan mengalami penurunan. Namun demikian titik hotspot perlu dicek kembali di lapangan, karena tingkat keakuratan dari satelit itu 50% jadi harus ada patroli terpadu untuk mengecek titik hotspot yang dicurigai sebagai tempat kebakaran hutan maupun lahan.
Selanjutnya, untuk penanganan kasusnya, Karo Penmas menyampaikan, sampai dengan tanggal 11 Agustus sudah ada kurang lebih 68 kasus yang ditangani terkait masalah kebakaran hutan dan lahan. Di Polda Riau ada 29 kasus dengan 20 tersangka, 1 sudah ditetapkan terkait menyangkut masalah korporasi yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terkait masalah korporasi tersebut, mulai dari tingkat direksi sampai dengan tingkat karyawan.
Untuk luas area yang terbakar di Polda Riau ada 204,9 hektar, kemudian di Polda Sumatera Selatan sampai dengan hari ini masih nihil untuk kasus maupun tersangka terkait menyangkut masalah Karhutla untuk Jambi ada 4 kasus dengan 2 tersangka dengan luas lahan yang terbakar 42 hektar kemudian di Kalimantan Barat ada 14 kasus dengan 18 tersangka dengan luas area terbakar 20,4 hektar untuk Kalimantan Tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka dengan luas area yang terbakar 34,48 hektar untuk Kalimantan Selatan sampai dengan hari ini masih nihil.
Kemudian untuk rencananya hari ini sore Kapolri bersama dengan Panglima TNI akan terbang ke Riau besok beliau Panglima TNI dan Kapolri akan memberikan arahan langsung kepada seluruh pasukan TNI Polri dan juga Satgas Karhutla yang ada di Riau terkait menyangkut masalah langkah-langkah mitigasi pencegahan dan pemadaman api yang ada di Riau, meninjau langsung pelaksanaan mitigasi kemudian pemadaman titik api atau hotspot yang ada di Kabupaten Pelalawan. Medan nya agak sulit, karena wilayahnya tanah gambut sehingga untuk menjangkaunya harus jalan kaki.
Brigjen Pol. Dedi mengatakan, sampai dengan hari ini laporan yang saya terima dari seluruh 6 Polda baru satu yang sudah terbukti PT SSS bukan terbukti unsur kesengajaan melakukan pembakaran tapi dari proses penyelidikan, sementara ini, dugaan kuat karena kelalaiannya, karena ada tanggung jawab lahan yang dikuasai oleh PT SSS tapi pada kenyataannya diluar tanggung jawab dan kontrol, maka di area tersebut ada kebakaran dan berdampak juga, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait PT SSS mulai dari direksi sampai ke tingkat karyawan.
“Nanti akan dicek sampai sejauh mana pertanggung jawaban perusahaan/korporasi tersebut mengontrol luas area yang menjadi tanggung jawab nanti kalau misalnya pada proses pemeriksaan selesai dan dilakukan pelimpahan ke JPU dan dari proses persidangan terbukti melakukan bersalah akan diberi pidana mulai dari direksi sampai tingkat karyawan baru sanksi lain akan diberikan seperti sanksi administrasi yang izinnya ada di perusahaan tersebut dapat dicabut oleh Gubernur,” terang Karo Penmas.
Untuk mengontrol lahan yang harusnya menjadi kontrol mereka ini juga sebagai pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang ada di 6 wilayah yang menjadi titik hotspot itu, tidak boleh melepas tanggung jawab dari area lahannya yang menjadi kontrol pertanggung jawaban, dan harus memastikan ketersediaan air, memiliki SOP apabila terjadi kebakaran lahan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” tegas Karo Penmas.
Diketahui sebagian besar tanah yang dikelola oleh perusahaan- perusahaan di 6 titik hotspot tersebut merupakan tanah negara yang mereka kelola. Untuk itu, kesimpulan sampai saat ini, semuanya ada 60 dari 68 kasus 60 proses Sidik Kemudian dari 60 tersebut yang sudah sampai dengan tahap 2 dilimpahkan ke CPU di Polda Riau ada 13 kasus di Polda Kalbar ada 2 kasus dan di Polda Kalteng ada 1 kasus sudah tahap 2 yang lainnya masih dalam proses sidik.
Terkait dengan itu, Brigjen. Pol. Dedi menerangkan bahwa ada beberapa pasal yang terkait, pasal pencemaran lingkungan hidup, pasal tentang undang-undang perkebunan, yaitu undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan adat, pasal 108, pasal 56, pasal 109 dan pasal 113. Kemudian untuk undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pasal 69, pasal 98, dan pasal 99. (Rls))
Sumber: BiroPIDHumasPolri/drf