Jakarta, Infoindependen.com – Polri aktif mengungkap kasus investasi bodong yang melibatkan influencer ‘crazy rich‘. Hingga saat ini, sebanyak 8 dari 10 influencer tersebut telah dipenjara.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma’mun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya di webinar ‘Waspada Penipuan Gaya Baru‘ OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban.
Ma’mun menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis. Ia juga mengingatkan bahwa cara mendapat uang secara instan merupakan ‘jalan setan’, dan investasi yang sah memerlukan waktu dan usaha yang tidak instan.
Salah satu kasus investasi bodong yang ditangani adalah kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh seorang influencer crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo.
Kasus ini menyebabkan kerugian besar hingga Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang di Indonesia dan luar negeri.
Sumber: (DivHumPol)