Jakarta, infoindependen.com – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar. Kedua tersangka itu Anita Setia Dewi dan Andri Satria.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).
“Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023)
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
“(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.
“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain,” kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. (red)