Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Jambret

0
119

Polsek Meral Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (22/5/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Polsek Meral Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K., S.T.K., dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Berdasarkan laporan dari korban bahwa kejadian itu terjadi pada hari Kamis (16/05) sekira pukul 11.50 wib di Surau Batu Lipai Kel. Baran Timur, Kec. Meral, Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., dihadapan awak media menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (16/05) sekira pukul 11.50 Wib saat korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur di Surau Al – Mu’izzu yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke rumahnya dan langsung menghampiri korban, lalu merampas Handphone dari tangan korban dan menarik tas ransel warna hitam milik korban sehingga korban terjatuh saat pelaku menarik tas kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau “, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban.

Selanjutnya pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi korban tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) tepatnya dekat klenteng Kel. Sei. Pasir, Kec. Meral, Kab. Karimun.

Sebagai modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-harinya. Atas kejadian tersebut Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.Dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Meral untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.

Pantauan media ini di lapangan, Kapolsek Meral AKP. Kumala Enggar Anjarani, S.I.K., S.T.K., pro aktif memantau kegiatan masyarakat sekitar khususnya di Kecamatan Meral. Walaupun dirinya seorang perempuan, namun tidak menyurutkan semangatnya untuk melaksanakan kegiatannya sebagai Kapolsek. Bahkan masyarakat yang di Pasir Panjang merasa bangga sewaktu mengalami bencana beberapa waktu lalu, dirinya langsung turun tangan bersama anggotanya untuk memberikan bantuan sosial sebagai bentuk rasa pedulinya terhadap warganya. Hal itu dapat kita saksikan bersama dan pantas kita apresiasi karena Polri selalu hadir disaat masyarakat membutuhkan. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Tim Wasrik Itwasda Polda Kepri Lakukan Pemeriksaaan di Polres Karimun