Polsek Singingi Hilir Tangkap Dua Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin

0
6
Ket foto:, Penangkapan dua pelaku PETI.

Dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan aktivitas penambangan emas ilegal, Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kuansing, Infoindependen.com – Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (05/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir AIPTU Merian Donal.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH menjelaskan, “Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, dan setibanya di lokasi, ditemukan satu unit peti yang sedang beroperasi. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial NS (38) dan DA (42).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (bb), di antaranya satu buah mesin robin, dua lembar karpet welcome, satu buah dulang, satu buah pipa spiral warna biru, dua buah ember hitam berisi kalam pasir, satu buah paralon ukuran 1 meter, satu buah slang tembak, satu botol kecil berisi diduga air raksa, dan satu helai kain peras warna merah.

Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya” himbau Kapolsek.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas aktivitas penambangan emas ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. (hend)

BACA JUGA :  Bareskrim Rampas Aset Milik Hendra, Terpidana Narkoba Sebesar Total Rp221 Milliar