Polsek Tebing berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Jufrizal (31), di pesisir Pasebatak Ranggam RT/RW. 001/001, Tebing, Kab. Karimun, berdasarkan LP/B/19/XI/2024/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 November 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Jumat (15/11/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Korban yang bernama Riska Prolina alias Riska (30), No. KTP : 3208065402940002, suku: Sunda, pekerjaan: IRT, Agama Islam, warga Dusun Pahing RT. 002 RW.b003 Kel. Luragung Tonggoh, Kec. Luragung, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat (alamat KTP) Hotel Century Jl. Nusantara, Tj. Balai Karimun, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun (alamat sekarang).
Dengan tersangka Jufrizal (31), Karyawan Swasta, Islam, Perumahan Puri Brata Indah Blok B No.13 Kel. Sagulung Kota, Kec. Sagulung, Kota Batam (alamat KTP) Sungai Lakam Kel. Tanjung Balai, Kec. Karimun, Kab. Karimun (alamat sekarang).
Polsek Tebing berhasil meringkus Jufrizal di Hotel Gabion Jl. Nusantara No.45 Karimun, Kab. Karimun, dengan barang bukti (BB) 1 (satu) helai sweater berwarna dusty pink, 1 (satu) helai celana Jeans panjang pria berwarna biru, 1 satu) buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Scoopy warna Putih Nopol BP 2659 KW, 1 (satu) buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat, 1 (satu) helai baju wanita lengan panjang berwarna merah maron, 1 (satu) helai celana Jeans panjang wanita berwarna biru, 1 (satu) buah tas selempang pria merk Aiger berwarna hitam,1 (satu) buah gelang tangan emas imitasi wanita berwarna Gold, 1 (satu) buah Gelang tangan Emas Imitasi berbentuk bulat berwarna Gold,1 (satu) buah Gelang Kaki Emas Imitasi berwarna Gold , 1 (satu) buah Kalung emas imitasi Wanita berwarna Gold dan 1 (satu) buah cincin emas imitasi Wanita berwarna gold.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing AKP. Binsar Samosir, S.H., M.H., menuturkan, pada hari Jumat (15/11/2024) sekira pukul 15.30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” di Pesisir Pantai Tg. Sebatak Ranggam, RT 001, RW 001, Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kabupaten Karimun, yang diduga dilakukan oleh Tsk an. Jufrizal alias Jupri Bin Ruslan terhadap korban an. Riska Prolina alias Riska Binti Oman Supriatna.
“Diawali Tsk pada hari Jumat (15/11/24) sekitar pukul 10.00 WIB datang ke kamar kost korban lalu mengetuk- ngetuk pintu kamar lalu korban. Mendengar ada yang mengetuk pintu kamar, saat itu korban membuka pintu melihat Tsk adakah langganan korban berada di depan pintu dan dipersilahkan masuk,” ucapnya.
Kemudian korban dan pelaku ngobrol berhubung karena korban baru saja bangun, lalu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri, sedangkan Tsk dibiarkan baring di kasur (tempat tidur korban).
Dan sekitar pukul 11.30 WIB korban diminta pelaku untuk massage dan berhubungan badan (hubungan suami istri). Usai melakukan hubungan badan, lalu pelaku menawarkan untuk keluar ke air terjun.
Sekira pukul 12.30 korban dan pelaku keluar dari kamar dan pergi menggunakan sepeda motor scopy yang di bawa Tsk,kemudian Tsk mutar-mutar sampai ke Desa Pangke mutar balik mengarah ke jembatan kuning Kelurahan Tebing, lalu masuk ke jalan depan PLTU Tg. Sebatak Ranggam, lalu korban menanyakan “ini mau kemana ya? Udah ayo balik,” ajaknya. “iya, kencing bentar,” jawab Tsk.
Pada saat di lokasi (TKP), korban berdiri disamping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dan terlihat Tsk berjalan ke pinggir pantai untuk buang air kecil ke arah kanan korban, lalu tiba-tiba Tsk menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang membuat leher korban mengucurkan darah dan korban mencoba menahan pisau Tsk agar tidak teriris lagi. Ia menahan menggunakan tangannya, selanjutnya korban didorong ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu dan akhirnya terjadi perkelahian di pasir sambil tangan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya.
Kemudian korban melepaskan handphone yang ada ditangan dan mengambil pasir dan melempar pasir tersebut ke arah wajah Tsk, yang berakibat pelaku mundur dan menjauh dari korban sambil berusaha menjauh. Tsk lalu mengambil tas korban lalu korban lari ke arah pinggir pantai untuk menghindari, Tsk melemparkan pisau ke arah korban dan pantai
namun tidak mengenai korban.
“Korban mencoba mengejar sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dgn seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT,” ungkapnya.
Sedangkan motif kejadian oleh karena Tersangka telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage di tempatnya bekerja dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Tersangka selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yg ada di tubuhnya yaitu berupa kalung dan gelang emas maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century,diduga sudah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana dengan membawa 1 ( satu ) bilah pisau dapur bergagang kayu untuk digunakan tersangka melakukan aksinya.
“Untuk penangkapan Tsk, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 02.00 Unit Reskrim Polsek Tebing bersama Personel Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah kamar di kamar 206 Hotel Gabion kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing bersama Personel Satreskrim Polres Karimun menuju ke Hotel Gabion berkoordinasi dengan pihak hotel langsung menuju ke kamar utk melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan interogasi tersangka mengakui benar melakukan pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tebing Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan media ini di lapangan, telah ditemukan wanita yang terbaring di pinggir jalan dengan minta pertolongan. Selang berapa hari saja Polsek Tebing berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti.
Untuk itu, diharap kepada para wanita terkhusus kepada para pekerja di Message agar lebih berhati-hati dan selalu waspada demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Ariyanto Nainggolan)