Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

0
27

Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IN (35), di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Rabu (15/5/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing AKP. M. djaiz, S.IP., Kamis (16/05) kepada wartawan media ini menuturkan, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir di samping rumah korban beserta kuncinya lengket di sepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan di sekitaran rumah tidak ada orang.

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan membawa pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kab. Karimun dan menyembunyikan sepeda motor di sebuah rumah.

Kemudian saat pelapor hendak pergi ke perumahan di jalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak ada lagi diparkiran, lalu menghubungi istrinya dan bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada di rumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar pekarangan rumah dan tidak ditemukan, bahkan pelapor sudah bertanya kepada orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan inisial IN (35) yang berada di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penggelapan