Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024. Pengangkatan Suharto tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Jakarta, Infoindependen.com – Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
Setelah mengucapkan sumpah, Suharto menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.
Adapun ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji di hadapan Kepala Negara yaitu:
- Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
- Sri Suparyati;
- Susilaningtias;
- Wawan Fahrudin;
- Mahyudin;
- Achmadi; dan
- Sri Nurherwati.
“Saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,” demikian para anggota LPSK mengucapkan penggalan sumpah/janjinya.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” lanjutnya.
“Saya bersumpah akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya,” ujar para anggota LPSK mengakhiri sumpah/janjinya.
Setelah itu, masing-masing anggota LPSK menandatangani berita acara di hadapan Kepala Negara. Acara pengucapan sumpah keanggotaan LPSK diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti sejumlah undangan yang hadir.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Isma Yatun, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.
Selain itu hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo.