PT. ICD Gusur Paksa Tiga Keluarga Yang Sudah Lama Bermukim Dengan Ganti Rugi 3 Jita

0
4

Batam, infoindependen.com – Lahan kosong yang sebelumnya diketahui milik PT. Island Club Development (ICD) berdasarkan plank yang tertancap tidak jauh dari rumah L. Sitorus / M. Silalahi warga Kel. Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kepulauan Riau (Kepri) masih menimbulkan polemik terkait status lahan diduga belum diketahui pasti siapa pemilik nya.

Sementara warga yang sudah lama menempati lokasi dikejutkan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas atas perintah dari pihak PT ICD untuk mengosongkan lokasi lahan tanpa disertai surat tugas dari pihak PT, ICD tersebut pada 8 Januari 2022 sekira pukul 13.34 WIB.

Dari pantauan beberapa awak Media di lokasi, warga yang menempati lahan tersebut ada tiga keluarga, diantaranya keluarga L. Sitorus / M. Silalahi tidak terima kedatangan dan perlakuan sejumlah oknum yang mengaku suruhan pihak PT ICD. Dengan alasan bahwa, yang mengaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan warga.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa pak, sekalipun kalian harus memaksa kami mengosongkan lahan dan rumah yang sudah lama kami tempati ini, kami tidak akan pergi sebelum permintaan kami dipenuhi,” ujar L. Sitorus salah satu warga yang digusur paksa kepda mengaku petugas PT ICD.

Sementara dari sejumlah oknum yang mengaku suruhan dari pihak PT ICD tersebut mencoba menjelaskan dengan menunjukkan surat somasi yang sudah dilayangkan dengan beberapa surat, yang sebelumnya dikeluarkan melalui Kuasa Hukum PT ICD, agar segera mengosongkan lahan milik PT. ICD tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan oleh atasan kami pemilik lahan ini untuk warga agar segera kosongkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas inisial P salah seorang dari oknum yang menggusur.

BACA JUGA :  Direksi PTPN V Riau Digugat Ke PN Pekanbaru Oleh Karyawan Sendiri

Tambahnya, sudah empat bulan kami berikan kelonggoran sampai 3 surat somasi sudah kami berikan ke warga, namun sampai sekarang belum ditinggalkan, namun jika ada warga yang keberatan, silahkan laporkan kepihak yg berwajib,” kata P kepada beberapa oknum awak  media.

“Sehubungan tanpa adanya pertemuan antara warga yang menduduki lahan dengan pihak yang mengaku pemilik, yaitu PT. ICD. Mereka tetap tidak akan meninggalkan tempat yang sudah lama mereka huni,

Dan rekan LSM PIKAD DPC Kota Batam dan Koti Pemuda Pancasila Batu Aji juga hadir di kediaman L, Sitorus untuk menjaga-jaga jangan sampai ada kericuhan,” ucap Iwan kepada awak media.

“SP1, SP2, dan SP3  itu bahwa tidak ada pembicaraan terhadap yang menempati lahan, Sp1  langsung SP 3 pengosongan lahan degan di tawarkan uang Rp3 juta sabaga sagu hati tampa ada pembicaraan terlebih dahulu.

Victor Sihaloho mengatakan, harusnya pihak perusahaan (pemilik lahan, red) terlebih dahulu lakukan pendekatan secara persuasif dan lakukan pertemuan dengan warga, sekiranya apa yang disampaikan oleh warga di akomodir, karena bagaimanapun juga, bisa saja warga terlebih dahulu berada di lokasi lahan sebelum pemilik lahan.

Tindakan perusahaan ini terkesan sangat buru-buru, seakan-akan lahan tersebut besok akan mereka pergunakan atau dibangun, ” tambah Victor Sihaloho.

Dan mereka menyayangkan kenapa ada SP1, SP2, SP3 untuk pengosongan lahan, sementara mengingat pada posisi masa pandemi sesuai anjuran dari papak Presiden Jokowi,” jelas Viktor

“Seluruh lahan kosong bisa di mamfaatkan oleh masyarakat dan tidak ada tanda tanda di lahan tersebut entah apa untuk membuktikan bawa lahan tersebut entah siapa pemiliknya secara pasti,” lanjut nya.

Kemudian P dan beberapa temannya petugas gusuran mencoba menyerahkan sejumlah uang dengan nilai nominal Rp. 3 juta kepada L. Sitorus sebagai ganti rugi dari pihak PT, namun L. Sitorus menolak pemberian tersebut,

BACA JUGA :  Dukung Pemerintah Melawan Covid-19, di Hari Buruh Tidak akan Demo

Sehingga uang tersebut dibawa kembali oleh mereka (petugas, red). Dari hasil pantauan awak media Infoindependen.com.

Viktor Sihaloho meminta kepada mereka untuk memberikan kembali tenggang waktu agar warga yang tinggal di sana bisa mencari tempat yang layak mereka tinggal, “Sebelum mereka dapat tempat yang layak berilah tenggang waktu. (M D)