PTPN V Sampai Saat Ini Belum Serahkan Kebun Sawit KKPA Ke Kopsa-M

0
7

Kampar, Infoindependen.com – Terkait bergulirnya permasalahan kebun kelapa sawit KKPA Koperasi Petani Sawit – Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan PTPN V Pekanbaru ke Mahkamah Agung (MA), dan saat ini masih dalam proses hukum secara perdata di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah membantah, “apa yang disampaikan oleh humas tersebut tidak benar. Kebun Kopsa-M dibangun dengan kredit bank Agro sebanyak 3 kali akad. Pertama sebanyak 13 M lebih untuk pembangunan kebun seluas 400 Ha,. Kedua sebanyak 16 M lebih untuk pembangunan kebun seluas 500 Ha. Ketiga sebanyak 23 M lebih untuk pembangunan kebun seluas 1.150 Ha.

“Tetapi yang diperuntukkan untuk Kopsa-M hanya 1.650Ha yang terbagi menjadi 1.150Ha dan 500Ha. Pada lahan 500Ha, kebun yang ada tanaman hanya 400Ha sedangkan sisa 100Ha lahan kosong.

PTPN-V merupakan bapak angkat yang melaksanakan pembangunan kebun dan wajib menyerahkan kebun ke Kopsa-M 36 bulan setelah penanaman dan setelah dilakukan penilaian fisik oleh Dinas Perkebunan Propinsi atau Kabupaten untuk menentukan kelayakan kebun dan nilai hutang yang menjadi beban Kopsa-M,” terang nya.

Namun, Anthony meneruskan, sampai tahun 2017 tidak ada penyerahan dan penilaian fisik kebun. Kebun yang dibangun dan dikelola secara single manajemen oleh PTPN-V sejak 2003 sampai 2014, karena hasilnya tidak mencukupi untuk membayar hutang karena kondisi kebun rusak, maka pengurus sebelum saya berusaha mengelola sendiri.

“Pengurus kembali menyerahkan kembali pengelolaan ke PTPN-V pada tahun 2015. Namun, mereka meninggalkan lokasi pada bulan April 2017 dan pengurus yang saya pimpin terpaksa mengelola secara mandiri dibawah bimbingan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar,” kata Anthony.

BACA JUGA :  Antisipasi Karhutla, Kapolres Kampar Instruksikan Seluruh Jajarannya Gencarkan Upaya Pencegahan

Alhamdulillah, berkat bimbingan Dinas dan bantuan dana dari iuran anggota sebanyak Rp2.000.000  per kapling pengurus terus memperbaiki sarana dan prasarana jalan dan kebun, sehingga produksi dapat ditingkatkan dari 390 ton per bulan, saat awal saya ditunjuk sebagai ketua, pada tahun 2020 kemarin produksi rata-rata Kopsa-M telah mencapai 750 ton per bulan.,'” syukurnya.

Ket foto: Jalan ke kebun sawit KKPA Kopsa-M.

Gugatan kami di MA adalah gugatan ingkar janji, berupa;

  1. Luas Kebun yang diperuntukan 1.650Ha (1.550 ha + 100Ha lahan kosong) tidak sesuai dengan luas kredit pada Bank Agro yang mencapai 2.050Ha.
  2. Kondisi fisik kebun tidak sesuai dengan perjanjian karena hasil penilaian fisik kebun yang dimintakan oleh Kopsa-M ke Disbun Kampar menyimpulkan sebagai kebun gagal dan harus di replanting.

Dan sampai pada saat ini kebun belum diserahterimakan kepada Kopsa-M, yang mana kalau dihitung dari semestinya, kebun sudah harus di serahterimakan.

Bagaimana Kopsa-M bisa membayar hutang yang mencapai 1.25 M per bulan. Pendapatan Kopsa-M  yang disebut humas PTPN-V 1,8 M adalah hasil kotor dari produksi pada bulan puncak dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) 2.000 per kg. Bagaimana saat produksi terendah dan harga Rp. 1000 per kg.

Berita itu terlalu dibesar-besarkan, seolah-olah pengurus tidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian hutang. Sebagai itikad baik dalam permasalahan ini, pengurus telah menawarkan beberapa solusi pada pertemuan yang dimediasi Kadis Bun, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Kampar sebagai perwakilan pemerintah.

Adapun tawaran KOPSA-M adalah;

  1. Kopsa-M bersedia mengakui hutang dari hasil audit forensik biaya pembangunan kebun dan perhitungan nilai aset diluar tanah oleh lembaga independen sebagai appraisal yang juga melibatkan dinas terkait sebagai wakil pemerintah, Kopsa-M.
  2. Kopsa-M bersedia membayar hutang sesuai dengan kewajiban 30% dari produksi bersih dan PTPN-V wajib mengembalikan seluruh aset dan dokumen asli yang pernah diserahkan pada awal kerjasama.
  3. Kopsa-M bersedia membayar hutang sesuai dengan luas kebun yang diperuntukan setelah dilakukan replanting sesuai hasil penilaian fisik yang telah dilakukan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar pada tahun 2017,” ungkap Ketua Kopsa-M, Antony sesua catatan. (Red)