Jakarta, Info independen.com – Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu terdakwa atas nama Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sihotang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Persidangan dilaksanakan pada hari Senin 28 November 2022 pukul 10:00 WIB s/d 13:30 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Adapun 3 (tiga) saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yang pada pokoknya menerangkan pada kesaksian yang diberikan bahwa :
- saksi atas nama Ppradnya Paramita menerangkan bahwa dari distributor PT. Sari Agrotama Persada tidak mengirimkan minyak goreng dengan alasan karena CPO langka sehingga PT. Swalayan Sukses Abadi kekurangan stok untuk menyalurkan minyak goreng. Bahwa untuk data realisasi pada bulan Januari s/d April 2022 total keseluruhan purchase order (PO) sebanyak 103.983 pouch namun terealisasi hanya 36.435 pouch atau sebesar 35%, sehingga secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
- saksi atas nama Djuwita menerangkan bahwa kelangkaan terjadi karena kurangnya stok atau pasokan minyak goreng kemasan yang dikirim oleh distributor PT. Sari Agrotama Persada kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Untuk Januari 2022, terdapat purchase order (PO) sebanyak 24.075.684 liter yang diterima 4.418.832 liter sehingga masih terdapat sisa 19.656.852. Sementara untuk Februari 2022 terdapat purchase order (PO) sebanyak 30.308.400 liter yang diterima 3.551.713 sehingga masih terdapat sisa 26.756.687. Untuk Maret 2022, terdapat 33.071.208 liter yang diterima 8.154.948 liter sehingga masih terdapat sisa 24.916.260 liter sehingga secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
- saksi atas nama VITA BUDI menerangkan bahwa terdapat beberapa Persetujuan Ekspor (PE) yang masih digunakan oleh perusahaan eksportir. Namun, PE tersebut ternyata sudah dibatalkan atau tidak dipergunakan oleh perusahaan eksportir baik Wilmar Grup, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group.
Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 akan kembali dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.