Jakarta, Infoindependen.com – Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud Md ungkap transaksi janggal Rp 349 Triliun. Rano menuding Mahfud menyampaikan itu lantaran ada persoalan besar di baliknya.
“Apakah ada persoalan lebih besar, sehingga Prof harus membutuhkan dukungan masyarakat dalam hal membongkar perkara ini, makanya Prof memilih untuk mengumumkan di muka publik terkait persoalan transaksi janggal Rp 349 T ini ketimbang, seharusnya Prof memiliki kapasitas sebagai Ketua Komite, Ketua PPATK sebagai sekretaris dan Menkeu itu anggota. Memang Menkeu sebelumnya tidak pernah curhat? Karena menurut pemberitaan juga Bu Sri Mulyani justru kaget ketika kasus ini pertama kali mencuat di publik,” kata Rano dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Rano menyebut pihaknya akan mendukung segala proses hukum yang berlaku. Jika terbukti adanya pelanggaran, ia meminta pihak terkait tak segan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kita harus fokus terhadap apa yang disampaikan hari ini ada benar tindak pidananya terhadap aliran uang ini. Pertanyaan kedua, apakah Prof mengumumkan ini karena membutuhkan dukungan publik karena ada kekuasaan lain di belakang ini yang menghalangi ini dibuka?” ungkap Politisi Fraksi PKB itu.
Diketahui, dalam RDPU tersebut terungkap adanya perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.
Diketahui, sebelumnya, di Rapat Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu. Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.
Sumber: (parlemen/gal, rnm, bia/rdn)