Untuk ketertiban administrasi keuangan pada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dalam rangka pembinaan dan pengelolaan pembukuan keuangan hibah Pemilihan Umum, diikuti Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Koordinator Sekretariat, SPK Kecamatan, 2 Staf Pelaksana Keuangan se – Kabupaten Solok di D ‘Relazion Café dan Resto, Lukah Pandan, Kota Solok, Bawaslu Kabupaten Solok selenggarakan Rapat Kerja Teknis Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, turut hadir dalam kegiatan ini Badan Kesbangpol, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Jum’at (16/08/2024).
Kab. Solok, Sumbar | Yoni Syah Putri, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutannya serta membuka kegiatan tersebut secara resmi menjelaskan, “ada beberapa kelemahan yang patut untuk di evaluasi agar tidak ada lagi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Panwascam yang menjadi catatan tidak efektif,” ungkapnya.

“Untuk meningkatkan kualitas pengelola keuangan guna menciptakan suatu laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan Negara, maka Rakernis ini diselenggarakan agar tidak lagi terjadi keterlambatan dalam penginputan pada aplikasi Bawaslu Kabupaten Solok,” harapnya.
Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnady menuturkan pada pemilu serentak kali ini untuk pembiayaannya memang dari dana hibah, namun untuk itu ke depannya tetap akan ada pemeriksaan oleh BPK sehingga diharapkan Laporan Pertanggungjawabannya dilaksanakan dengan tertib dan benar.
“LPJ harus dibuktikan dengan dimulainya proses tahap perencanaan sehingga pertanggung jawaban sesuai dengan standar harga yang akan menjadi bahan pemeriksaan dan jangan menunda-nunda pelaporan LPJ,” singkat Indra.

Karnalis Kamaruddin, S.H, M.S.i, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang bertindak sebagai narasumber pada rakernis ini berharap, “usai kegiatan ini seluruh anggaran yang dikelola oleh masing-masing Kecamatan agar bisa dipertanggungjawabkan secara baik, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dalam mendukung terselenggaranya Pilkada serentak sehingga terciptanya dan terjaganya Good Governance terutama dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
“Rencana Anggaran Belanja (RAB) adalah acuan tertinggi untuk belanja namun bukan berarti itu harus dihabiskan secara keseluruhan, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan bukan sesuai dengan RAB dan dihabiskan,” ulasnya.
“Substansinya, pengelolaan keuangan harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” harap Karnalis.
Anggaran yang disalurkan ke masing-masing Kecamatan harus mampu menopang kinerja Komisioner di lapangan, bahkan sampai pada tahapan pembentukan pengawas Kelurahan maupun Pengawas Lapangan pada saat proses pungut hitung hingga tahapan Pilkada selesai.
Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok yang menyempatkan hadir setelah mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Sumbar di Kota Padang menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting karena berkaitan dengan keuangan, administrasi dan pertanggungjawaban.
“Terkait administrasi keuangan tentunya kita harus tegas yang merupakan komitmen Bawaslu dari awal,” tegas Titony.
Titony juga berharap tetap terkontrol dalam administrasi keuangan dan terjadinya kesepemahaman antara Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Solok. Terkait keterkaitan kerja Titony menambahkan, “Ada alur yang harus kita laksanakan ketika rekan-rekan membuat SPJ agar cross check dan juga langkah-langkahnya, pelaporannya, redaksinya, jangan sampai ada yang salah, ketika alurnya kita laksanakan, kita yakin dan percaya rekan di Kabupaten tidak akan kesulitan lagi,” pungkasnya. (JC)