Riau, Infoindependen.com – Setiap insitusi Pemerintah Daerah, Provinsin, Pusat mau pun BUMN mempuanyai kegiatan tahunan yang sering disebut sebagai proyek kegiatan pembangunan, rehab, perawatan dan pengadaan. Untuk mendapatkan kegiatan (proyek) di insitusi Pemerintah mau pun BUMN melalui dua mekanisme (aturan main) yaitu, ada sistim Tender dan Penujukan Langsung (PL) oleh pihak penyenlenggara insitusi terkait.
Hal tersebut seperti di alami beberapa kontraktor rekanan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) di Pekanbaru Jl Rambutan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dulu nya menggunakan pelat merah yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan kebun karet (getah), banyak nya kegiatan (proyek) pembangunan, perawatan, dan pengadaan yang sering kali dikeluhkan rekanan konraktor.
Beberapa rekanan kontraktor mengeluhkan dengan nilai kegiatan Tender mau pun PL sering harga (nilai) kontrak diduga sering tidak masuk atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya (saat di kerjakan).
Diduga PTPN V untuk membuat kegiatan proyek tahunan tidak mengacu dengan harga terbaru di pasaran. Karena kegiatan proyek diduga masih menggunakan anggaran belanja untuk kegiatan proyek yang baru setelah bergantinya tahun, tapi pihak penyelenggara masih menggunakan anggaran belanja lama.
Seperti yang dikeluhkan salah seorang rekanan (kontraktor) yang namanya tidak ingin dimuat mengatakan, kalau kita kerjakan kegiatan dari PTPN V kegiatan proyek Tender mau pun PL kecil kemungkinan mendapatkan untung, dan bisa-bisa tekor.
Dalam nilai kegiatan, sambung sumber, sering nilai kontrak nya tidak masuk kalau silaksanakan kegiatan proyek. Bisa pun dikerjakan, ya untuk nya terlalu tipis, malah terkadang tekor. “Ya jangankan untung, terkadang menelan kerugian setelah pekerjaan selesai.
“Kalau pun kita kerjakan, seperti mencarikan buat orang lain saja, sementara untuk kita tidak ada. Dan kalau tidak dikerjakan, perusahaan kita untuk kegiatan proyek akan datang tidak bisa ikut lagi Tender atau PL,” singkat sumber.
Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI Ossie Gumanti saat di temui di Jakarta, Minggu (26/06/2022) menyampaikan, mekanisme pembuatan nilai kegiatan proyek, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan pembangunan, diperlukan acuan dasar perhitungan HPS untuk menghitung biaya pembangunan, bagi pemerintah/regulator dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan pekerjaan konstruksi.
Memperhatikan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada pasal 22 ayat (4) huruf c dan pasal 49 ayat (1) huruf b, Pedoman ini memiliki nilai strategis mendukung implementasi Perpres tersebut, karena dapat dijadikan “tools” untuk mengukur harga satuan (biaya) sehingga dalam perhitungannya menjadi rasional dan objektif karena dalam perhitungannya telah dituangkan dalam metoda yang baku.
Dengan diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pembuatan HPS, untuk penawaran dan evaluasi penawaran.
Analisis ini digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering’s estimate (EE) yang dituangkan sebagai mata pembayaran suatu Analisis harga satuan dapat diproses secara manual atau menggunakan perangkat lunak. Analisis HSP ini adalah sebagai bagian dari dokumen kontrak harga satuan, dan harus disertakan dengan rinciannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan, serta sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran.
Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, serta 7 dari 339 digunakan untuk menetapkan besaran nilai tertinggi penawaran yang sah. Kontrak harga satuan adalah kontrak pekerjaan yang nilai kontraknya didasarkan atas Harga Satuan Pekerjaan (HSP) yang pasti dan mengikat atas setiap jenis pekerjaan masing-masing. Nilai kontrak adalah jumlah perkalian HSP dengan volume masing-masing jenis pekerjaan yang sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (bill of quantity, BOQ) yang terdapat dalam dokumen penawaran.
Analisis harga satuan ini menguraikan suatu perhitungan harga satuan upah, tenaga kerja, dan bahan. serta pekerjaan yang secara teknis dirinci secara detail berdasarkan suatu metode kerja dan asumsi-asumsi yang sesuai dengan yang diuraikan dalam suatu spesifikasi teknik, gambar desain dan komponen harga satuan. Baik untuk kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan. maupun peningkatan infrastruktur dan lain nya.
Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen biaya langsung terdiri atas upah, bahan dan alat. Komponen biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum atau overhead dan keuntungan. Biaya overhead dan keuntungan belum termasuk pajak-pajak yang harus dibayar, besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” akhiri nya.
Sementara saat di komfirmasikan kepada Kepala Sub Bidang (Kasubid) HPS PTPN V, Hj. Insyirah A.MD melalui WhatSapp (WA) menanyakan dari mana. Dan setelah diberikan penjelasan oleh redaksi, Insyairah mengatakan, baik pak, bapak bisa ke kantor kami untuk menjumpai atasan saya, untuk meminta konfirmasi. Karena saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi keluar tanpa izin Direksi saya, demikian agar maklum.
Disampaikan sangat sulit untuk komfirmasi langsung ke Kantor Pusat (KP) PTPN V jalan Rambutan, Pekanbaru, Insyirah mengatakan, bapak jumpai aja Sekretaris, beliau langsung untuk buat janji menghadap Direksi.
Saat ingin ditemua Direksi melalui Sekretaris dengan arahan Kasubid HPS PTPN V, tetap juga tidak dapat di temui. Dan selanjut nya awak media di arahkan komfirmasi kepada staf Humas PTPN V, Rizki Atriansyah. Melalui pesan WhatSapp (WA) awak media meminta izin untuk komfirmasi langsung di ruang kerja nya, Rizki belum memberikan komentar. Sampai saat berita ini di muat Humas PTPN V bungkan (diam). (HY)