Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Bocah Jadi Pelaku Begal Di Bekasi

0
333

Jakarta, Infoindependen.com – Anggota Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap inisial GL (18) dan RJ (17) di Kampung Utan RT 006/RW002 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 17 Juni 2019. Dua bocah itu diringkus setelah menjadi begal di kawasan tersebut.

“Pelaku ini mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit, kemudian mengambil barang korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban berinisial MKA. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/455-BS/K/IX/2018/SEK SEL, pada 5 September 2018.

Kabid Humas mengungkapkan, pemerasan atau pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin, 5 September 2018, pukul 23.48 WIB. Insiden itu terjadi di Jalan Belida Raya, Perumnas 2 RT003, RW010, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada saat itu, kata Kabid Humas, kedua pelaku tengah menyisir daerah Bekasi menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Setelah mendapatkan target begal, tersangka turun dari sepeda motor dan mendekati korban.

“Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengalungkan senjata tajam itu. Mencabut kunci kontak sepeda motor korban, membacok punggung dan tangan korban dan membawa kabur motor milik korban itu,” terang Kabid Humas.

Kedua tersangka saat ini dibawa ke rumah anak di Cipayung. Lantaran mereka masih di bawah umur. “Sekarang ini yang bersangkutan sudah dititipkan di tempat rumah anak yang berhadapan dengan hukum,” beber Kabid Humas.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Rls)

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Penculik Anak Berkebutuhan Khusus Di Sunter

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here