Ribuan Masyarakat 2 Desa Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebun Kelapa Sawit PTPN V

0
6

Riau, Infoindependen.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang diketahui sebagai perusahaan plat merah dibawah naungan BUMN diinformasikan Hak Guna Usaha (HGU) akan jatuh tempo pada Desember 2023 mendatang. Namun masyarakat di dua desa, yakni di Desa Kasikan dan Desa Talandanto, Kacamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tempat beroperasinya kebun itu menolak untuk perpajangan HGU PTPN V.

Sebagai informasi, Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V di Desa Kasikan. Masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan. Ribuan masyarakat terlihat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.

“Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan ungkap dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kasikan dan Talandanto (FKAKKT).

Bukan tanpa sebab, sejak berdiri HGU sekitar tahun 1983 sampai saat ini PTPN V dinilai belum memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun sebesar 20% dari total luas kebun yang dikelolanya untuk masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto dengan membentangkan spanduk di wilayah operasi perusahaan tersebut, Senin (23/5/2023) lalu.

Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto, Jumfajri kepada awak media menjelaskan, seharusnya perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 26 Tahun 2007.

“Kami menolak terhadap perpanjangan HGU PTPN V di desa kami, ini sebelum pihak PTPN V melaksanakan Permentan No. 26 Tahun 2007,” ujarnya.

Sambung Jumfajri, permintaan masyarakat dua desa tersebut telah lama disampaikan. Namun tidak ada jawaban dari pihak PTPN V. Padahal perusahaan tersebut telah beroperasi sejak puluhan tahun silam.

BACA JUGA :  Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan

Sementara selain melakukan aksi penolakan itu, kata Jumfajri pihaknya juga telah menyurati sejumlah pihak untuk tidak memberikan izin selama permintaan masyarakat tersebut tidak dipenuhi.

“Kita minta mereka bermediasi dulu dengan kita. Kita juga telah surati sejumlah pihak terkait untuk tidak memberikan izin sebelum hak kami diberikan,” katanya.

Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto menadatangani petisi untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN V yang beroperasi di Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Mendapat penolakan tersebut, PTPN V merespon keluhan ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto. Dengan menyebut memberi dampak yang baik bagi masyarakat, karena PTPN V tumbuh dan berkembang bersama para petani sawit.

“Pendirian PTPN V adalah untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas dimana hingga saat ini PTPN V tercatat telah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan,” ujar Bagian Humas PTPN V, Rizky Atriyansah.

Saat ini PTPN V, sebut Rizky sudah mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti, dan memiliki kebun plasma (petani mitra) dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau sekitar 66 persen dari kebun inti.

“Jelas dengan angka ini, PTPN V telah melewati mandatory 20 persen kebun plasma,” terangnya.

“Dan dengan persentase di atas, PTPN V juga menjadi entitas Korporasi Sawit di Riau dengan persentase plasma terbesar dibandingkan perusahaan sawit lain yang ada,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan aturan yang berlaku, Permentan No 98 tahun 2013, di pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas IUP-B atau IUP, hal ini tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha sebelum tahun 2007 dan telah melaksanakan pola PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti – plasma lainnya.

BACA JUGA :  Kabareskrim : Harga Bawang Putih Impor Cenderung Stabil

“Dapat kami pastikan, bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP,-red) PTPN V telah terbit sebelum 2007 dan telah melaksanakan proyek PIR Perkebunan sesuai amanah Keputusan Menteri Pertaninan No : 819 tahun 1996, yang dibuktikan dengan luas kebun plasma PTPN V 66% dibandingkan luas kebun intinya sendiri,” katanya.

Kemudian Manajemen berharap, masyarakat tidak sampai terhasut oleh pihak-pihak yang ingin mencoba mendapatkan atau mengambil aset negara melalui cara-cara yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang ada.

“Perusahaan telah menjalin sinergi dengan masyarakat dalam banyak hal baik sosial ekonomi dan berharap kolaborasi tersebut dapat ditingkatkan tanpa dicederai upaya-upaya yang sama-sama tidak kita inginkan.” tutupnya. (***)