Jakarta, Info Independen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana. Persidangan yang berlangsung pada hari Senin 17 Oktober 2022 dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Adapun dakwaan yang didakwa oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yaitu pasal:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Kami yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut”, ujar Tim Penuntut Umum.
Dimana dakwaan terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dapat dijelaskan secara singkat diantaranya sebagai berikut:
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, RichardI Eliezer Pundihang Lumiu, Putri Candrawathi , dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Saksi Putri Candrawathi meminta kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Saksi Putri Candrawathi, tetapi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan tetapi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA Putra Sambo (anak dari Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH dengan Saksi Putri Candrawathi), kemudian Terdakwa Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos?…” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…” kemudian Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Saksi Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Terdakwa Ricky Rizal Wibowo meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar.
Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar tidak dikuasai lagi oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Terdakwa Ricky Rizal Wibowo Kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut, dimana untuk senjata api jenis HS Nomor seri H233001 di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Terdakwa Ricky Rizal Wibowo diserahkan kepada Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi Putri Candrawathi.
Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH memanggil Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui Handy Talkie (HT) untuk menemui Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH di lantai tiga, setelah itu Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH bertanya kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dengan perkataan “ada apa di Magelang?, lalu Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjawab “tidak tahu pak”, kemudian Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH berkata lagi “Ibu sudah di lecehkan oleh Yosua”, selanjutnya Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH meminta kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan berkata : “kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?”, dijawab oleh Terdakwa Ricky Rizal Wibowo “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”, kemudian Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH mengatakan kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”, dan perkataan Saksi. Ferdy Sambo SH, SIK, MH tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya. Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Terdakwa Ricky Rizal Wibowo lalu Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikendakinya tersebut menyampaikan kepada Terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu,
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH yang ingin merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH supaya tidak melakukan niatnya tersebut, tetapi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun Terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan/ kehendak Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH tersebut dengan berkata kepada Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu “Cad,,, di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!”, lalu Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu bertanya “untuk apa bang”, meskipun Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang keinginan/kehendak Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH tersebut dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga sengaja tidak menyarankan Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH, namun Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH tersebut dengan menjawab “enggak tau”.
Rencana jahat Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH dengan mengajak Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu, Saksi Kuat Ma’ruf, dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Saksi RichardI Eliezer Pundihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo SH, SIK, MH untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.