Rio Andika ST, MT : Arus Lalin Sumbar-Riau Kembali Lancar

0
3

Sumbar, Infoindependen.com – Ruas jalan nasional Sumbar -Riau kembali tertimbun material longsor, Minggu 30 April 2023.

Longsor yang terjadi di Wilayah Kelok 9 Kabupaten Limapuluh Kota ini, disebut akibat curah hujan yang sangat tinggi.

Longsor menyebabkan kemacetan panjang kendaraan sepanjang 5 KM akibat saat longsor terjadi merupakan puncak arus balik lebaran, demikian tulis Rahmadinol Kalaksa BPBD setempat.

Material longsoran menimbun satu unit mobil Honda Brio yang menyebabkan sepasang suami istri yang menuju Riau alami luka-luka.

Dihubungi melalui selulernya PPK 1.2 PJN 1 Sumbar, Rio Andika ST. MT mengatakan bahwa saat ini material longsor yang menimbun ruas jalan sudah dibersihkan.

Berkat dukungan BPBD, Kepolisian dan dari TNI setempat, saat ini arus lalu lintas Sumatera Barat menuju Riau kembali lancar sebut Rio.

Rio mengatakan bahwa ia menghimbau agar pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan disaat curah hujan dengan intensitas yang tinggi.

Sementara itu Aspardi SH. MH seorang  pengamat mengatakan, dibutuhkan kordinasi yang baik antara Ditjen Bina Marga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait inventarisasi dan penanganan kawasan hutan kritis  yang berkaitan dengan ruas jalan nasional.

Kordinasi antar kementerian ini sangat penting dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan atau masyarakat, dibutuhkan gerak cepat terkait penanganan kawasan hutan (kritis) yang berhubungan dengan ruas jalan nasional, sebut Aspardi.

Berdasarkan info yang kita himpun, sangat banyak kawasan hutan yang berhubungan dengan ruas jalan nasional di Sumatera Barat membutuhkan perhatian dan penanganan yang baik disebabkan berpotensi menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan atau masyarakat sebagaimana yang terjadi di Kawasan Limapuluh Kota tadi sore.

BACA JUGA :  Andalas Berlian Motor Pajang Dagangan di Ruas Jalan

Untuk itu kita berharap ada kordinasi yang baik antara Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kewenangan masing-masing. (***)