Rokil Tanpa Cukai Marek HD dan OFO Beredar Bebas di Kota Batam

0
122

Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima di dunia setelah Cina, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN. Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar dan bagi pendapatan Negera melalui cukai.

Batam, Infoindependen.com – Peredaran Rokok Illegal (Rokil) dapat merugikan perekonomian Negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal oleh yang illegal.

Selain itu, peredaran Rokok Illegal (Rokil) juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau dan penghasil rokok.

Bea Cukai secara aktif dan terus menerus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang illegal. Hal tersebut sejalan dengan fungsinya selaku community protector. Selain itu, peredaran barang illegal tentu dapat merugikan perekonomian, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam Negeri.

Pita Cukai memiliki banyak sekali berbagai macam fungsi diantaranya menjadi dokumen pengamanan tanda pelunasan cukai, sebagai salah satu pengendali jumlah BKC yang beredar atau biasa disebut Quantitative Measurement serta merupakan salah satu bentuk otentikasi yang dapat memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada saat ini maraknya beredar rokok tanpa cukai (Rokok Illegal) dengan segala marek, Kususnya daerah Kota Batam yang ada di Provinsi Kepulauan Riau diduga tempat beredar dan transit rokok tanpa cukai dari luar dan beredar ke seluruh daerahwilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2022 Di Auditorium PTIK Jakarta

Kegiatan penjualan rokok eceran sampai partai besar terpantau awak media, beberapa marek diduga Rokil ada beberapa marek, seperti HD dan OFO di Kota Batam, Provinsi Kepri. Penyimpanan Rokok Illegal (Rokil) tanpa kepabeanan dan cukai di Kota Batam beredar bebas tanpa ada tindakan dari para aparat penegak hukum kusus nya Bea dan Cukai Kota Batam. Aktifitas peredaran rokok tanpa cukai (Rokok Illegal) diduga tidak tersentuh oleh instusi terkait dan aparat penegak hukum.

Peredaran barang illegal jenis rokok di sini biasa dikatakan tergolong bebas, banyak marek-marek rokok baru yang tidak disertai tanda cukai seperti rokok-rokok yang ada di jual belikan di kedai dan warung,” ucap sumber yang indititasnya tidak ingin di publikasikan kepada awak media.

“Saya tidak tau betul, tapi teman-teman media di Kepri pasti taulah HD dan OFO bosnya siapa. Tapi kayaknya tak terlalu penting juga nama bosnya. Untuk koordinator rokok HD dan OFO menurut informasi dari masyarakat namanya inisial RA.

Terkait tentang peredaran Rokil marek HD dan OFO awak media ini mengkonfirmasikan kepada koordinator RA melalui pesan WhatsApp (WA), Senin 18 Maret 2024. Dan sampai berita ini dimuat RA belum menanggapi konfirmasi awak media ini.

Begitu jaga Humas Bea Cukai Batam Ricky saat di konfirmasikan via pesan WhatsApp, 19 Maret 2024, dan sampai berita ini di muat tidak memberikan jawapan konfirmasi awak media. (hend)