Batam, Infoindependen.com – Rokok-rokok diduga illegal beredar bebas di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Banyaknya rokok diduga illegal beredar bebas, terlihat dari bungkus (kotak) yang tidak memiliki pita cukai seperti rokok yang legal dengan memiliki pita cukai. Diantara rokok yang tidak memiliki pita cukai, di antaranya, Rexo Bold Hitam, Luffman, H Mild dan Manchester. Dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, Sabtu (05/03/2022).
Salah satu grosir seputaran Jodoh di Kota Batam, didatangi awak media untuk pertanyakan harga salah satu rokok tersebut, yang dapat ditemui untuk mendapatkan informasi tentang harga rokok Rexo Bold, perslofnya Rp128.000, sedangkan harga per bungkusnya Rp13.000 saja,” ungkap pedagang.
Sudah ada penindakan, tetapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan menghimbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
Namun sayangnya, rokok-rokok tersebut tanpa pita cukai masih saja marak di grosi-grosir, warung-warung kecil, bahkan di mini market, dijual bebas di Kota Batam.
Menyikapi hal ini, awak media sudah konfirmasi sebelumnya, terkait rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Batam, melalui pesan WattSapp (WA) ke pihak Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi.
Rizki menyampaikan melalui WA, memang benar masih di temukan beredarnya rokok tanpa pita cukai, dan kita juga udah upayakan untuk melakukan operasi. Dari sekian banyak operasi, sudah ada beberapa yang ke persidangan, dan sudah putus.
“Kita sudah buat sosialisasi, baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok illegal, dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut,” terang nya.
Lanjut Rizki, mohon maaf, seharusnya mereka udah tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut. Untuk menekan peredaran rokok, Bea Cukai gak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat, baik yang menjual dan yang membeli.
Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yang saya sampaikan pasti berdasarkan data yang ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan hibauan kepada masyarakat,” sambung Rizki.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana, denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya via WA.
“Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan Negara tentang Bea dan Cukai, dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam,” himbau nya.
Pengusaha rokok tanpa pita cukai alias ilegal yakni, merek Rexo Bold Hitam, Luffman, H-Mild dan Manchester di Kota Batam. Diduga pengusaha kebal hokum, terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah didapat di warung-warung, toko-toko serta grosir menjual bebas merk-merk rokok tanpa pita cukai tersebut. (Murni D)