Rp.160Juta Belum Dikembalikan Ke Kas Daerah Oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok

0
44
daerah

Lemahnya pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Solok akibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp521.887.598,94, masih belum dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp160juta dengan terjadinya kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan dan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan perkerasan beton K-225 pada sembilan paket pekerjaan.

Kab. Solok, Sumbar | Terkait hal tersebut, Drh. Kennedy Hamzah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok dalam keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA, red) didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP, red), Syafaitir, saat ditemui di ruangannya di Dinas Pertanian, Komplek Perkantoran Bupati Solok, mengakui, “bahwa dari semua pelaksana pekerjaan tersebut diantaranya telah mengembalikan kelebihan bayar, sementara sisanya 13 pelaksana masih dalam proses pengembalian sebesar Rp.160juta lagi,” singkatnya.

Hal ini masih merupakan sebuah kelemahan sistem yang dilewati oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok, karena sesuai peraturan perundang-undangan yang ada bahwa kelebihan pembayaran tersebut harus diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja.

Namun sudah hampir satu tahun lebih kewajiban tersebut masih belum realisasi 100persen dari Kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan sebesar Rp368.907.056,34 serta Kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan perkerasan beton K-225 pada sembilan paket pekerjaan sebesar Rp152.980.542,60 tersebut.

daerahTerpisah, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Solok yang enggan namanya disebutkan menuturkan, “Epyardi Asda, Bupati Kabupaten Solok selalu menekankan kepada jajarannya untuk bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat Kabupaten Solok ini, buktinya pembangunan sarana dan prasarana semenjak beliau menjabat dapat kita lihat dan rasakan sendiri manfaatnya sekarang ini, serta kebijakan-kebijakan beliau sebagai kepala daerah selalu berpihak kepada masyarakat juga aspiratif,” ungkapnya, Senin (26/02/2024).

“Namun kita menyayangkan kurangnya pengawasan oleh dinas pertanian dalam hal ini Drh. Kennedy Hamzah, Kepala Dinas Pertanian selaku PA dan Syafaitir, Kabid PSP selaku KPA terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan, dengan adanya kerugian negara yang sedemikian besar tentu saja mengundang tanya tingkat keseriusan mereka dalam mengimplementasikan program Bupati Solok, dan bagi pelaksana selain harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut juga harus diberikan sanksi agar menjadi efek jera,” pungkasnya. (JC)

BACA JUGA :  Nasril Bantah Tidak Ada Guru SMU N 1 Tanjung Mutiara Membakar Tanaman Sawit Warga