Rugikan Daerah, Satpol PP Kota Sabang Tertibkan Spanduk Tanpa Izin

0
27
Foto: Petugas Satpol PP Kota Sabang melakukan penertiban spanduk pada Minggu malam dini hari.

Dianggap merugikan daerah akibat banyaknya pemasangan spanduk tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sabang, melakukan penertiban seluruh spanduk yang terbentang tanpa izin.

Sabang, Infoindependen.com – Plt Kasatpol PP Kota Sabang Syakya Nur, S.E., kepada media ini Senin (13/5/2024) mengatakan, sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Pj Walikota Sabang Reza Fahlevi, agar menertibkan seluruh spanduk tanpa izin yang terpasang di Kota Sabang.

Tujuannya adalah, selain merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga dapat rusak pemandangan lingkungan serta tata ruang kota Sabang, sebagai kawasan tujuan wisata.

“Sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Pj Walikota dimana seluruh spanduk yang terbentang dimana pun tanpa mengantongi izin, maka harus ditertibkan secara menyeluruh,” kata Syakya Nur.

Ia menjelaskan, akibat pemasangan spanduk tanpa izin resmi dari pemerintah maka, daerah sangat dirugikan dari pemasukan bagi kas daerah jadi, kami selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) wajib menjalankan tugasnya dengan menertibkan spanduk yang tak memiliki izin resmi.

Kedepannya kami juga terus bekerja menertibkan seluruh umbul-umbul tanpa izin yang menganggu pemandangan dan ketertiban disepanjang jalan Perdagangan pusat Kota Sabang. Dimana, kerap pihak perusahaan tertentu memasang spanduk dan umbul-umbul tanpa izin.

“Selaku lembaga penegakan Perda kami terus bekerja menertibkan segala bentuk yang melanggar aturan daerah, kami juga akan menertibkan pelanggar diseputaran pusat kota, baik spanduk, umbul-umbul termasuk pedagang yang berjualan pada tempat yang tidak dibolehkan,” jelas Syakya. (Kontributor: Jalaluddin Zky)

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Tamiang Bahas Standar Pelayanan Minimal