Saat Hendak Transaksi di Homestay, Pengedar Sabu Polisi

0
8

Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus seorang pria berinisial HN yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi ketika pelaku hendak melakukan transaksi di salah satu homestay di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Rintis, Limapuluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (29/05/2024).

Pekanabru, Infoindependen.com – Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan, serta alat hisap sabu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata AKP Leo pada Rabu (29/05/2024) malam.

AKP Leo menjelaskan, bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di homestay tersebut. Tanpa menunggu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap HN, ditemukan satu tabung yang berisikan 3 buah plastik klip merah ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan enam buah plastik berukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu dan satu plastik berukuran kecil berisi sisa sabu pakai.

“Kami juga mengamankan alat hisap sabu dan satu timbangan. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari temannya inisial BN (DPO),” jelas AKP Leo.

Pelaku mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sebelum ditangkap, dan sabu yang berhasil diamankan tersebut untuk dikonsumsi serta dijual kembali. Motif pelaku dilakukan karena faktor ekonomi.

“Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Leo. (hend)

BACA JUGA :  Polri Tetapkan Lima Tersangka TPPO Terkait Modus Kerja Di Jerman