Salah Gunakan Jabatan, Kepala Desa Di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polres Metro Bekasi

0
170

Bekasi, Infoindependen.com – Marham (42) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Kades yang belum menjabat satu tahun itu ditangkap lantaran menyalahgunakan jabatan dengan melakukan pungutan liar, terkait harga sewa lahan pasar.

“Iya benar, itu kasus 2018. Sudah ditangkap, berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

AKBP Rizal mengatakan, Marham ditangkap pada 28 September 2018 atau sembilan bulan setelah dilantik. Marham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp 15.000.000, setiap tahunnya.

Sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru kepada pemerintahan sebelumnya.

Akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala Desa yang baru tetap meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada masa jabatannya dan mengancam akan menutup pasar apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

“Tiap tahun itu disewa Rp 15 juta untuk Pasa-pasir Kupang. Tapi Kepala Desa itu meminta Rp 30 juta untuk dua tahun sewa, pelaku kasih tenggang waktu beberapa bulan, jika tak kasih uangnya, Kades ancam akan ditutup,” jelas AKBP Rizal.

Kini berkas Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan pada 22 Maret 2019 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atau (P-21). “Penyidik juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu 10 Juli 2019 kemarin,” kata AKBP Rizal.

Adapun barang bukti yang diserahkan, satu buah amplop warna coklat berisikan uang Rp. 30.000.000 pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, satu bundel dokumen pengangkatan sebagai Kepala Desa, maupun dokumen peraturan desa dan surat perjanjian terkait penyewaan lahan.

BACA JUGA :  Timsus Polres Kepulauan Anambas Berhasil Temui Sabu 215 Brutto

Pasal yang disangkakan yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya sendiri.

Atau Pasal 12 huruf (e) Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Dengan ancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Dalam kasus ini tidak terjadi kerugian negara, akan tetapi tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri,” akhirinya. (Rls)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here