Riau, Infoindependen.com – Pembangunan jalan rusak Jalan Sudirman – Muara Lembu masuk dalam kegiatan Preservasi Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru – Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau dengan program Multyyears Tahun Anggaran 2022-2024 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Jalan rusak parah yang lagi dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Riau akan dimulai dan akan di kebut pekerjaan untuk fungsional jalannya sebelum Lebaran Idul Fitri.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Riau, melalui Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (Satker PPK) 2.5, Made Paus menyampaikan, kegiatan pekerjaan ini dinamakan paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru – Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Sengingi Pelaksanaan Multiyears Contrack (MYC) atau tahun jamak 2022 -2024 dengan nilai Rp201 Milyar, dan masih berjalan, Kamis (2/3/203).
Pekerjaan ini dimulai dari jalan Sudirman Pekanbaru sampai Muara Lembu Kuatan Sengingi dengan total panjang 132,5 km dari total panjang jalan tersebut hanya 64 km nya saja yang akan di overlay dan sisanya masuk penanganan rutin jalan seperti tutup lubang dan sebagainya,” terang Made.
“Memang idealnya untuk jalan ini sebaiknya ditingkatkan, mengingat kondisi jalan yang sudah tua/lapuk ditambah lagi dengan banyaknya kendaraan ODOL (Overdimensi Overload) yang lewat, seperti truk batu bara, cpo, balak, cangkang dan sebagainya,” Satker PPK 2.5.
Dilihat dari beberapa foto yang ada di berita-berita, lokasi-lokasi tersebut memang masuk dalam penanganan kami, dan untuk lubang-lubang tersebut akan kami tutup, dan jaga agar jalan tetap fungsional sampai penanganan permanen dapat dilakukan, mengingat banyaknya lokasi-lokasi serupa yang perlu penanganan segera, seperti arah Lipat Kain sampai Tanjung Pauh,” terangnya.
Sebagai Info, sambung Made, saat ini untuk pekerjaan arah Sungai Paku, Koto Baru sampai Muara Lembu sudah kita mulai dan akan kami kebut pekerjaan untuk fungsional jalannya, dan mudah-mudahan sebelum Lebaran Idul Fitri tidak ada lagi kondisi jalan yang berlubang, agar pengguna nantinya aman dan nyaman dalam berkendara.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media dan LSM sebagai social kontrol atas kritikan dan masukan yang disampaikan kepada kami, mudah-mudahan untuk kedepannya kami bisa jauh lebih baik lagi,” papar Satker PPK 2.5.
“Dan untuk ruas penanganan seperti Jake, Taluk Kuantan, Lubuk Jambi dan batas Sumbar tidak termasuk dalam penanganan kami, tapi masih dibawah PJN II Riau,” akhiri Made Paus.
Seperti yang pernah disampaikan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) Siti Bellafollijani Adimihardja, Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (Satker PPK) merupakan ujung tombak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur yang tercakup dalam Visium 2030.
Adapun tujuan Visium 2030 meliputi tiga hal: Bendungan multifungsi dengan kapasitas 120 m3 per kapita per tahun; Cipta Karya, dengan target 100% smart living pada 2030; dan Jalan, dengan target 99% mantap, menggunakan material lokal dan juga recycle bahan-bahan recycle.
Yeni mengakui hal itu tidak mudah. Karena itu untuk mencapai Visium 2030 seluruh PNS Kementerian PUPR harus menanamkan nilai-nilai IPROVE (Intergritas, Profesional, Visioner dan Beretika Akhlakul Karimah). Kelima nilai tersebut harus dimiliki oleh PNS PUPR dan dituangkan dalam standar kompetensi jabatan Satker dan PPK. Sesuai amanat Menteri PUPR, Kasatker dan PPK, terutama didalam integritas, tidak boleh lebih rendah dari standar.
Assessment test atau uji penilaian Kasatker dan PPK diikuti 72 peserta, yang terdiri dari 13 orang Kasatker dan 59 orang PPK. Uji penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dilaksanakan oleh BPSDM.
Pada prinsipnya sebetulnya penilaian potensi dan kompetensi tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian operasionalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit.
Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi, dapat diwujudkan.
Kementerian di Indonesia sudah mulai melaksanakan manajemen SDM berbasis Sistem Merit, dimana dalam sistem tersebut tidak ada pertimbangan atas dasar suku, bangsa, agama, ras, dan lain sebagainya, jadi semua orang punya hak yang sama, namun pemilihan akan didasarkan pada kualifikasi kemudian kinerja, dan salah satunya adalah kompetensi.
Assessment Center merupakan metode terstandar untuk menilai atau mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan PNS dalam suatu jabatan dengan menggunakan instrument tertentu berdasarkan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Metode ini digunakan untuk mengetahui kesesuaian penempatan pegawai yang dapat dilihat, baik dari sisi kesesuaian jabatan maupun kesesuaian bidang pekerjaan (POAC/planning, organizing, actuating, controlling).
Assessment Test diikuti 72 peserta, yang terdiri atas 13 Kasatker, masing-masing dari Ditjen SDA sebanyak delapan orang, dari Ditjen Bina Marga dua orang, dari PNP tiga orang, dan 59 PPK, masing-masing Ditjen SDA sebanyak 15 orang, Ditjen Bina Marga 29 organg, Ditjen Cipta Karya dua orang, PNP 13 orang. (wisnu)