Untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP. Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S,Tr,K., S.I.K., berkomitmen untuk memerangi narkoba dengan cara menangkap para pemain narkotika jenis sabu yang datang dari negeri jiran itu. Dengan segala upayanya, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan pria berinisial AI yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa paket shabu seberat 317,13 gram.
Karimun, Infoindependen.com – Diketahui AI adalah warga Tanjung Balai Karimun yang ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis (26/09) yang lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP.Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S,Tr,K., S.I.K., Senin (30/09) kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AI, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dalam tas warna hitam yang diakui miliknya.
Setelah dilakukan interogasi dan Al mengakui mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AR (DPO) dengan sistem campak yang diambil AI di belakang rumahnya.
“Untuk itu kami melakukan pengembangan terhadap AR dengan cara menelpon nomor HP milik AR (nomor hp Malaysia), akan tetapi tidak ada respon,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai plastik putih dibalut lakban coklat, 1 tisu warna putih, 1 helai kantong plastik warna hitam, 2 tiket penumpang Karunia Jaya dari Buton ke Tanjung Balai Karimun pada tanggal 13 September dan tiket penumpang Karunia Jaya dari Tanjung Balai ke Buton, 1 tas merk polo, dan 1 unit handphone merk Vivo.
“Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke luar Karimun yaitu ke wilayah provinsi Riau,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)