Sebanyak 4 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM Pidum

0
0
Ket foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Jakarta, Info Independen.com – Jaksa Agung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui sebanyak 4 (empat) permohonan.

Ekspose terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun sebanyak 5 (lima) berkas perkara yang dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu diantaranya :

Tersangka atas nama Haryudi Haruna, SE alias Yudi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

Tersangka atas nama Zulfan Hamzah alias Sulfan bin Muh Tahir dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka atas nama Antos Riyal panggilan Antos bin Masri dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka atas nama Harbani alias Bani bin Eefendi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

BACA JUGA :  Melcky : Sempat Terjadi, Tawas Jadi "BB" Di Pengadilan

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif. (Red)