Medan,infoindependen.com -Petugas gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap pelaku begal sadis yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 lalu sekira pukul
08.43 WIB di Trafficlight Jalan Asrama simpang Gaperta Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
Pelaku begal berinisial ALT (40) ditangkap petugas di Jalan Mesjid Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia. Selain pelaku, petugas turut mengamankan 6 orang penadah hasil tindak kejahatan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K., MH, menyampaikan bahwa, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB petugas gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sepeda motor CBR warna merah tanpa plat di pos security Jalan Kalpataru Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.
“berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan penadah dengan inisial NS (31) Jalan Penampungan II Gg. Buntu Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia”, imbuhnya.
Kemudian dari hasil penangkapan terhadap penadah NS, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Lanjut Tatan, setelah mengamankan Tersangka NS (31), kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ALT (40). Selanjutnya mengamankan penadah berinisial RBC (29) pada tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 05.00 WIB di rumahnya Jl. balai Desa Gg. Sinurat Desa Helvetia Kec. Sunggal. Kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB diamankan tersangka MN (47) di rumahnya di Jalan Dusun III Jalan
Kompos Desa Puji mulio Kec. Sunggal. Kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB Petugas Kepolisian mengamankan
tersangka MF Als WAK NUH (51)di Jalan Dusun Ujung Lingga Desa pekan Sawah Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. Kemudian pada tanggal 31 mei
2021 sekira pukul 17.00 WIB tersangka MF Als IWAN (51)ditangkap di Jalan Gugus depan Kel.Berngam Kec. Binjai Kota. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB tersangka PM (40) ditangkap ditangkap dirumahnya Jalan Pulo Parengge Desa Pulo Parengge Kab. Aceh Tenggara.
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.I.K., MSi, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP. Nainggolan, Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutaean, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara.
“Pelaku ternyata baru keluar dari penjara karna mendapatkan asimilasi Covid-19, pelaku pernah ditahan atas kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri dan juga merupakan residivis narkoba”, ungkap Dirreskrimum di halaman Polrestabes Medan.
Dari tangan tersangka turut diamankan (satu) unit Sepeda Motor Honda CB warna merah dengan No.Pol. BK 6983 AJF No. Rangka MH1KCA21XLK085167, No. Mesin KCA2E-1080683 milik korban AGUSTINUS MANIK. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda REVO warna merah silver dengan No.Pol. BK 4972 BAH, milik tersangka an. AGUS LAMTIUS TAMBUNAN. Kemudian barang bukti bebilah pisau bergagangkan warna hitam dan pakaian tersangka saat melancarkan aksinya.
Kapolrestabes Riko Sunarko menyampaikan dalam modus operandinya tersangka menunggu korban disimpang lampu merah Jalan Gaperta. Kemudian tersangka langsung menusuk korban dan setelah korban tidak berdaya tersangka membawa pergi sepeda motor milik korban.
“berdasarkan keterangannya, tersangka ALT
mengincar sepeda motor besar (bukan sepeda motor bebek), tersangka beranggapan bahwa membegal sepeda motor besar resikonya lebih kecil dibanding dengan membegal sepeda
motor bebek”, ujar Riko
“tersangka ALT juga beranggapan bahwa masyarakat tidak berani menolong jika membegal Sepeda Motor Gede”, pungkas Kapolrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, pelaku ALT dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan ke enam tersangka lainnya dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Tatan.(Rusydi. A)