Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pesan Pj Bupati Ende untuk Kades : Kerja Yang Baik dan Benar

0
109

Penjabat Bupati Ende, dr. Dr. Agustinus G. Ngasu menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk 245 Kepala Desa. Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dimaksud, untuk Kepala Desa yang masa jabatan/ periode 2019-2025, diperpanjang menjadi 2019 – 2027, Kepala Desa yang masa jabatan/periode 2021-2027 diperpanjang menjadi 2021 – 2029 dan Kepala Desa yang masa jabatan/periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031 se-Kabupaten Ende.

Ende, Infoindependen.com – Penyerahan SK berlangsung di Aula Ristela, jalan El Tari Ende pada Kamis (11/7/2024) siang.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kabupaten , Diakon Aina, S.E., Dandim 1602 Ende, Wakapolres Ende, Penjabat yang mewakili Kajari Ende serta para Camat.

Perpanjangan masa jabatan baru Kepala Desa untuk periode 2019 – 2027 sebanyak 146 Kepala Desa, Kemudian Perpanjangan masa jabatan baru untuk periode 2021 – 2029 sebanyak 18 Kepala Desa. Dan Perpanjangan masa jabatan baru untuk periode 2023 – 2031 berjumlah 81 Kepala Desa, dari 82 Kepala desa Karena minus 1 Kepala Desa, yakni Kepala Desa Tanalangi, Kecamatan Lepembusu Kelisoke atas nama Stefanus Lagu yang meninggal Dunia pada Minggu, 07 Juli 2024 lalu.

Perpanjangan masa jabatan para kepala desa tersebut sesuai Keputusan Bupati Ende Nomor 238/KEP/HK/2024 tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil pemilihan serentak Pemerintah Kabupaten Ende, Dengan memperhatikan Surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pj Bupati Ende dalam sambutannya menjelaskan, para Kepala Desa yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya wajib melaksanakan tugas secara efektif, Dan bekerja secara baik dan benar.

dr. Gusti Ngasu mengingatkan para kepala desa melihat masa jabatan 8 tahun secara positif, walaupun bebannya berat.

“Pengukuhan hari ini tidak sebatas jabatan saudara/saudari sekalian. Tapi juga mengukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita masing-masing dengan lebih baik,” ungkapnya.

Gusti Ngasu juga mengingatkan para Kepala Desa untuk belajar menyelesaikan hal yang menjadi masalah agar tidak terulang terus menerus.

BACA JUGA :  Daftar di Partai Hanura, Djafar Achmad Dinilai Masih Layak untuk Memimpin Ende

“Bekerjalah melayani masyarakat secara baik dan benar,” pesan dr. Gusti Ngasu. (Kontributor: Damianus Manans)