Pekanbaru, Infoindependen.com – Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi dibuka pada hari Selasa (21/3/2023).
Acara berlangsung di Aula Lantai 3, pembukaan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Sugiharto. Turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru dan Institusi terkait Penyelenggaraan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika.
Membuka kegiatan, Kalapas Narkotika Rumbai, Sugiharto mengatakan, Program Rehabilitasi Sosial Narkotika untuk Warga Binaan di tahun 2023 ini, di ikuti 70 Warga Binaan.
“70 Warga Binaan ini telah memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan kedepan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan pecandu narkoba dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023 di lingkungan Lapas Narkotika Rumbai juga disertakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pihak terkait, sebagai pendukung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023 di Lapas Narkotika Rumbai, Kota Pekabaru.
Untuk menjalankan program tersebut, pihak Lapas bekerjasama dengan 9 institusi terkait. Diantaranya; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Danramil 01 Rumbai, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Riau, Puskesmas Rumbai Bukit, Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai Barat, UPT Sentra Abiseka.
Seluruh Warga Binaan kini resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Sosial Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.
Untuk menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) tersebut, pihak Lapas Narkotika berupaya meningkatkan kualitas hidup Warga Binaannya yang sebagai pecandu, penyalahguna dan korban peredaran gelap narkotika hingga pulih dan dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. (hen)