Sidang Lanjutan Paniai JPU Menghadirkan 3 Orang Saksi

0
3

Jakarta, Info Independen – Telah dilakukan persidangan lanjutan mengenai perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Dalam persidangan menghadirkan juga 3 (tiga) orang saksi terkait perkara tersebut. Persidangan dilakukan pada hari Senin 03 Oktober 2022 dan bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, SH, MH.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu, Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, SH, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH, MH serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Adapun 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait kasus tersebut yaitu, AKP H.M, Kompol (Purn) PGB, dan Kompol S.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)

BACA JUGA :  Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India