Jakarta, Infoindependen.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa Amar Maaruf dan Terdakwa Hasti Sriwahyuni, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020. Persidangan dilaksanakan pada hari Selasa 21 Februari 2023 pukul 16:00 – 17:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa dalam replik tersebut, pada pokoknya pihak dari Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana.
JPU juga menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. (red)