Sistem Pendingin Pengamanan Pemilu, Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Musnahkan 875 Miras

0
15

Riau, Infoindependen.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menelusuri barang sitaan hasil Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYT) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau.

Didampingi Wadir AKBP Nandang Lirama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan, barang bukti yang dihancurkan berupa 875 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita beberapa hari lalu. Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil operasi bersama DJBC Riau bersama seluruh Satuan Kerja (Satker).

“Ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dilaksanakan dalam rangka antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru 2024, serta menekan kriminalitas yang berakhir pada 2 Januari mendatang,” kata Kombes Yos Guntur.

Dijelaskannya, selain pengamanan jelang Nataru, operasi ini juga sebagai upaya pendinginan sistem jelang Pemilu 2024 serta meminimalisir tindak kejahatan jalanan jelang pesta demokrasi.

“Tidak hanya narkoba, penggunaan miras pun akan kami tekan demi terwujudnya sistem pendingin,” tutur Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Riau, Deni Prasetyanto menjelaskan, sebelumnya pihak Bea dan Cukai telah menggelar beberapa operasi yang terus dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang masuk ke Riau melalui laut dan darat.

“Pada tanggal 5 Desember 2023 kemarin, di Kota Dumai telah menghancurkan barang sitaan berupa miras sebanyak 3.061 botol hasil operasi bersama Polda Riau dan jajaran dan Satker di daerah,” kata Deni Pras.

Dia menambahkan, jelang perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2024 mendatang, Bea Cukai menyiagakan anggota Satker di wilayah masing-masing.

 

 

Sumber: (Red)

BACA JUGA :  Bupati Inhil: Program Listrik Desa Dapat Digesa