Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024

0
54
sosialisasi

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyampaikan beberapa waktu ke depan KPU akan menerima pendaftaran Pasangan Calon yakni pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan berharap pelaksanaannya bisa dimaksimalkan.

Kab. Solok, Sumbar | Hal itu disampaikan Hasbullah Alqomar saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aula Solok Premiere Hotel, Kota Solok, Minggu (11/08/2024).

Terkait penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Hasbullah menyampaikan bahwa untuk kegiatan sosialisasi ini KPU menghadirkan narasumber, Dr. Wirdanengsih, S.Sos, M.Si, Akademisi Universitas Negeri Padang dan Desmelia Ramadhanur, Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok.

“Penyusunan visi misi ini harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok, jadi kepada Partai Politik harus menyesuaikan dengan RPJPD tersebut dan berharap apa yang menjadi tujuan dalam kegiatan tersebut bisa tercapai dengan baik.” terang Hasbullah.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkompimda beserta undangan yang berasal dari Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Solok seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), serta PA GMNI.

Ketua Bawaslu, Titony Tanjung melalui Haferizon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu sebagai sebuah lembaga pengawasan akan mengawasi setiap prosedur-prosedur atau setiap tahapan-tahapan yang telah disusun oleh KPU.

BACA JUGA :  Wadduuh… Kasat Lantas Polres Solok Arosuka Periksa HP Personilnya..???

“Dari sekian banyak tahapan pencalonan yang akan dimulai pada bulan Agustus ini, Bawaslu akan melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) yang akan mengawasi tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok,” jelasnya.

Haferizon juga menghimbau sekaligus mengingatkan kepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu agar berpedoman kepada semua regulasi yang telah diturunkan oleh KPU, baik itu Undang-Undang tentang Pilkada maupun Peraturan KPU.

sosialisasi
Ketua Divisi Sosdislik Parmas dan SDM KPU Kab. Solok, Novialdi Putra, S.PdI M.Pd

Ketua Divisi Sosdislik Parmas dan SDM KPU Kab. Solok, Novialdi Putra, S.PdI M.Pd selaku moderator kegiatan sosialisasi PKPU menyampaikan bahwa, “ini merupakan salah satu bagian yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam proses tahapan tersebut ada dua tahapan yang kita persiapkan sesuai dengan Pasal 2 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, pemilihan itu tahapannya ada dua yaitu, persiapan dan penyelenggaraan,” ujarnya.

Novialdi mengaku tahapan persiapan sudah dilakukan dari beberapa bulan yang lalu, mulai dari proses perencanaan sampai pembentukan badan Adhoc di tingkat kecamatan ataupun nagari, dalam tahapan pemilihan ini Novialdi menambahkan pada Pasal 3 diatur tentang penyelenggaraan dimana kegiatan sosialisasi ini termasuk tahapan tersebut.

Untuk Kabupaten Solok saat ini tidak ada Calon Perseorangan yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, Novialdi berharap dengan adanya kegiatan ini sosialisasinya tersampaikan kepada masyarakat Kabupaten Solok umumnya dan kepada Calon Kepala Daerah khususnya.

Despa Wandri, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu di kesempatan tersebut menerangkan bahwa pada 24 Agustus 2024, KPU akan membuka secara serentak pengumuman pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.

sosialisasi
Despa Wandri, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu bersama Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok, Desmelia Ramadhanur

Despa Wandri juga menambahkan bahwa ada lima surat keterangan yang harus dipenuhi  berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang yang membawahi seluruh Pengadilan Negeri di Sumatera Barat untuk persyaratan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Rapat Kerja Teknis Administrasi dan Pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Solok

Yang pertama Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, yang kedua Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, ketiga Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilihnya, Ke empat Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan atau Alasan Politik dan yang kelima Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Despa Wandri menjelaskan lebih lanjut, “untuk point pertama hanya bisa dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara dan untuk point lainnya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Solok,” ulasnya.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Despa Wandri menjelaskan, “KPU di rekomendasikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada dua Rumah Sakit, yakni, Rumah Sakit M. Jamil dan Rumah Sakit Universitas Andalas yang nantinya akan di klarifikasikan pilihannya diantara dua Rumah Sakit tersebut, mana yang akan ditentukan Rumah Sakit nya,” pungkasnya. (JC)