SPBU Jalan Kelapa Sawit Pekanbaru Layani Pembelian Dengan Jerigen

0
14

Riau, Infoindependen.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga yang menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang dapat digunakan untuk mengisi bahan bakar berbagai jenis kendaraan. Pada umumnya, SPBU menyediakan berbagai macam BBM untuk mengisi kebutuhan berbagai jenis kendaraan, seperti jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.

SPBU warna merah yang biasa disebut SPBU Pasti Pas ini memiliki sejumlah fasilitas yang standar, seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa diantaranya terdapat minimarket. SPBU ini biasanya dominan warna merah yang digunakan pada warna seragam operator dan tiang pilar.

Seperti yang terjadi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan Kelapa Sawi Kota Pekanbaru, Riau yang masih berani melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.

Yang diduga ada permainan pembelian BBM dari SPBU menggunakan jerigen bersama pedagang sepikulan ataupun untuk kepentingan keuntungan peribadi bagi pihak SPBU dan pembeli sepikulan yang menggunakan jerigen kecil dan dilangsir ke jerigen besar yang berada di areal SPBU sendiri.

Sebagaimana diketahu, PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen.

“Sanksi dilakukan berjenjang mulai dari pemberitahuan, skorsing, hingga PHU bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran,” kata Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III, Dewi Sri Utami dikutip Antara.

Dewi mengatakan, pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non subsidi.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Arus Pendek, Puluhan Unit Kios Buah Ludes Terbakar Di Aceh Tamiang

Dia melanjutkan, pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

“SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

“Ada pengecualian untuk BBM solar bersubsidi bagi nelayan, dengan syarat ada surat pengantar juga dari dinas terkait,” katanya.

Dewi menambahkan, pembelian BBM menggunakan jerigen selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.

Selain itu Pertamina juga menghimbau agar konsumen yang berada disekitar SPBU tetap mengutamakan unsur safety terutama tidak merokok di area SPBU.

Terakit masalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga yang menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pembeli dengan jerigen, awak media mencoba mengkonfirmasikan langsung kepada pihak SPBU jalan Kelapa Sawit, Kota Pekanbaru sangat sulit di temui.

Dan melalu pesan WhatsApp (WA) awak media berhasil konfirmasi kepada pihak SPBU diketahui sebagai Manager, Norma S, pada Selasa 21 Februari 2023 mengatakan via WA, Biasakan bekerja dengan hati nurani ya bapak/ibu. Supaya pekerjaan bapak/ibu membawa berkah buat keluarga dan buat orang-orang yang di cintai.

Untuk memastikan mengenai atura penjualan dari SPBU kepada Konsumen, awak media mencoba kembali untuk menyampaikan tanggapan konfirmasi terkait teknis penjualan BBM dari SPBU, tapi nomor kontak konfirmasi langsung di blokir. (tim)