Tambang Galian C Sirtu Diduga Tidak Memiliki Izin Marak Di Kab Kampar

0
185

Kampar, Infoindependen.com – Maraknya Galian C jenis Pasir dan Batu (Sirtu) yang terletak di beberapa desa yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga tidak memiliki izin yang lengkap dari sisi perizinan. Baik itu Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi, dan Izin Operasi Produksi (IOP).

Dilihat langsung di lapangan Galian C Sirtu makin marak meskipun tidak memiliki izin Galian C Seirtu, terus digencar mengunakan mesin pengeruk jenis alat ekskavator mangkin menganas. Menariknya kegiatan aktivitas Galian C Sirtu ilegal disinyalir siang hingga malam hari beroperasi. Hingga luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dikhawatirkan maraknya aktivitas Galian C tak berizin tersebut bakal merusak lingkungan karena tidak sesuai Perda Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi, kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang hilir mudik melewati jalan perkampungan penduduk.

Ketika Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Garuda Sakti (DPW LGS) RI Riau bersama awak media melihat aktifitas dilokasi diduga tambang liar, banyak terlihat puluhan Galian C Pasir dan Batu (Sirtu) dengan menggunakan alat berat jenis Ekskavator. Saat dikomfirmasi beberapa hari lalu kepada salah seorang yang mengaku sebagai Ninik Mamak berinisial ML mengatakan, bahwa Galian C itu dilihat dari sisi positif dan negatif.

“Sisi negatif nya memang Galain C tersebut tidak punya izin melanggar aturan Pemerintah, sisi positifnya Galian C tersebut membantu masyarakat disekitar, membantu masyarakat untuk bekerja dilokasi Galian C yang berada di desa Parit Baru khususnya, dan juga di desa lain,” ungkap ML.

Sementara salah satu warga atau pelaku Galian C berinisial MS mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Ninik Mamak perlu di koreksi, karena dianggap hanya sekelompok orang dan kepentingan saja.

“Nah selama ini mana hasilnya untuk masyarakat kata salah seorang warga yang juga merupakan pelaku usaha Galian C di daerah Kec. Tambang, Kab Kampar,” singkatnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Kampar H Hambali memimpin langsung rapat tindaklanjut penanganan aktivitas galian golongan C ilegal di Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (2/5/2024) lalu.

Dihadiri  Kasatpol PP Kampar Erizon, Dandim diwakili Kasdim Mayor Inf Hendri Dunan, Dinas Perhubungan, Kaban Bappenda Kholida, Plt Kadis PTSP Yuricho Efril, serta Tim Yustisi Kampar dan pihak terkait.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKNT-MM III USK Lakukan Pertemuan Bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue

Hambali mengatakan, rapat penanganan aktivitas galian C ilegal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.

“Kita harus tertibkan aktivitas galian C  yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Hambali.

Di hadapan Forkopimda, Hambali menegaskan penambangan galian C ini harus memiliki izin usaha pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya dan yang memiliki izin silahkan meneruskan aktivitasnya tanpa merusak lingkungan.

“Untuk yang belum memiliki izin, kami dari pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi pengurusan perizinannya,” ungkap Hambali

Hambali menyebutkan, aktivitas tambang Galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan.

“Untuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum memberikan sosialisasi perizinan serta melihat motif di lapangan,” tegas Hambali.

Hambali menambahkan, harus rapatkan barisan dan mencari langkah strategis serta tegas untuk memberantas mafia pertambangan ilegal ini.

Sebelumnya Kasatpol PP Kampar Erizon mengatakan, banyak laporan laporan terkait tambang ilegal galian C ini sehingga merusak lingkungan dan ketertiban umum.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada 88 penambangan galian C ilegal dan ini harus kita tindaklanjuti bersama,” kata Erizon.

Secara legal, jika pengusaha tambang bisa memenuhi persyaratan, izin usaha tambang bisa terbit hanya dalam waktu lima puluh hari. Namun, biasanya, pengusaha kesulitan memenuhi berkas-berkas persyaratan. Syarat perizinan yang paling sulit diperoleh pengusaha tambang antara lain analisis mengenai dampak lingkungan dan kesepakatan mengenai kompensasi terhadap lingkungan,” terang Ketua DPW LGS RI Riau, Feri Yasman G, Selasa (28/05/2024).

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Untuk itu, Ketua DPW LGS RI Riau meminta instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan Galian C yang tak berizin. Selain mengurangi kenyamanan warga sekitar, penambangan tersebut dapat merusak lingkungan hidup. Sebab aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa pengawasan.

BACA JUGA :  Personel Satgas TMMD Ke-112 Kodim 0316/Batam Gagalkan Pemuda Yang Hendak Bunuh Diri

Dia juga mendesak instansi terkait menerbitkan izin Galian C sesuai prosedur. Apabila pengusaha galian C tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka semestinya tidak diberikan izin. “Izinnya harus jelas, lokasinya dimana dan untuk apa? Instansi terkait harus melakukan penertiban secara tegas.

“Jika pengusaha tambang bisa melengkapi tiga jenis perizinan itu maka aktivitas tambangnya legal dan boleh menambang. “Biasanya pengusaha baru punya WIUP, sudah berani menambang. Baru punya IUP eksplorasi sudah berani berproduksi. Malah kadang belum punya izin apa-apa,” imbuhnya.

Galian C apapun bentuknya termasuk jenis kegiatan usaha yang perlu ijin UKL-UPL dari Dinas BLHD Kabupaten yang disahkan dinas BLHD Prov Riau. Terkadang pengusaha tambang sulit mendapatkan izin dari lingkungannya, karena semuanya tahu kalau aktivitas tambang dampaknya sangat besar, mulai dari jalan rusak, lingkungan menjadi bising dan berdebu,” jelas Feri.

Bagi siapa saja yang menjalankan kegiatan usaha bidang tambang termasuk Galian C jenis Sirtu wajib mengantongi perijinannya secara lengkap dan benar, izin Galian C yang tidak lengkap apalagi tidak memiliki izin paling tidak akan melanggar UU lingkungan hidup No 32 th 2009,UU ESDM No 40 Tahuh 2009, dan boleh jadi UU Kehutanan jika area berada dilingkungan Kehutanan RI, retribusi Daerah, dan Pajak Daerah.

Bahkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhut LH No 7 Tahun 2016 jelas ditentukan sanksi hukum bagi pelaku pertambangan illegal, tambang zonder/tanpa izin. Pelaku dapat terkena sanksi UU lingkungan hidup No 32 th 2009 penjara dan denda, penjara 1 tahun dan atau denda 1 M bagi mereka yang menjalankan operasi tambang tanpa izin, sedangkan bagi pejabat pemberi izin operasi sebelum memiliki izin lingkungan diancam pidana penjara 3 tahun dan atau denda 3M.

Belum ancaman pidana penjara dan denda dari UU ESDM No 40 th 2009 pasal 158 dan 161, ancaman 10 tahun penjara dan denda 10M bagi mereka yang operasi tambang illegal, meski faktanya dalam vonis bagi Galian C Ilegal tidak seberat tambang umum, setidaknya sanksi pidana dan denda bisa menjerat mereka yang melakukan operasi Galian C Ilegal.

BACA JUGA :  PT. ICD Gusur Paksa Tiga Keluarga Yang Sudah Lama Bermukim Dengan Ganti Rugi 3 Jita

Ketua LGS RI Riau menambahkan, operasi galian C wajib memiliki badan hukum usaha, CV, Koperasi, PT gar bisa dikenakan kewajiban pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang merupakan PAD bagi Pemda secara umum.

“Jika terbukti Galian C tanpa izin lengkap, harusnya ditindak tegas aparat terkait agar Sumber Daya Alam tidak hancur. Bukan dilarang usaha bidang Galian C, tetapi lengkapi prosedur usahanya, ingat lingkungan hancur kehidupan terancam, jangan mengejar keuntungan sesaat kelestarian alam diabaikan,” imbuhnya.

Material Galian C yang  tidak berijin itu, siapa yang jamin bahwa eksploitasi galian C di lokasi itu tidak mengganggu lingkungan. Artinya diluar ijin maka Polisi harus amankan. Perlakuannya harus sama seperti mereka telah lakukan di tempat-tempat lain.

Selanjutnya, dikatakan pula, terlepas dari siapa dia yang pelaksana pekerjaan tersebut  tetapi dia eksploitasi Galian C dari lokasi yang tidak berijin maka diamankan oleh pihak berwajib. sehingga persoalan yang sama harus diperlakukan dengan perlakuan sama, tidak boleh dibeda bedakan  dan harus adil.

“Perlu ada keadilan, orang muat pasir dari tempat yang tidak berijin dia di tahan sedangkan orang lain eksploitasi sertu Galian C dari lokasi yang tidak berijin dibiarkan kan perlakuannya tidak adil “ tutup Ferri.

Saat di konfirmasikan awak media ini melalui panggilan WhatsApp (WA) kepada Pj Kampar Bupati Kampar Hambali SE, MH mengatakan, kita sudah serius untuk menangani permasalah Galian C di wilayah Kabupaten Kampar, Selasa (28/05/2024).

“Kontribusinya ke Pemerintahan Daerah pun tidak ada. Dan Galian C Sirtu yang tidak memiliki izin itu bukan di Kecamatan Tambang saja, tapi banyak diKecamatan lain di Kabupaten Kampar.

Ia juga mengatakan, keseriusan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas Galian C Ilegal dengan mengarahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar untuk mengecek aktivitas pertambangan Galian C yang tidak memiliki izin. (hend)